Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Persaingan Usaha (7)

31 Juli 2024   18:49 Diperbarui: 31 Juli 2024   18:51 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila perjanjian tersebut memiliki klasula yang memberikan kebolehan pelaku usaha untuk melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka hal itu menjadi kebolehan, karena negara sendiri menyetujuinya.

Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri

Cukup jelas, bahwa perbuatan yang bertujuan untuk ekspor komoditas ke luar negeri boleh dimonopoli, selama hal tersebut tidak mengganggu pasokan pasar dalam negeri. Hal ini didasarkan oleh rasio bahwa dalam menjalankan demokrasi nasional serta untuk meningkatkan daya saing, maka pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas komoditas yang diekspor tersebut.

Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil

Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mendapat pengecualian terhadap pelaku usaha tergolong dalam usaha kecil. Hal ini didasarkan bahwa sistem demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia dan menjadikan UMKM memainkan peranan penting dalam perkembangan ekonomi negara. Dengan tujuan bahwa UMKM tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara, maka pengecualian dapat dilakukan.

Adapun pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil, hal tersebut diatur dalam UU UMKM dan tidak dibahas disini.

Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

hal ini merujuk pada kegiatan koperasi. Koperasi, sebagaimana berdiri dan bergerak berdasarkan asas kekeluargaan, merupakan suatu badan yang memiliki beberapa lini usaha, misalnya koperasi simpan pinjam, dan sebagainya.

Demikianlah sedikit tentang kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan usaha tidak sehat dan monopoli. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga untuk menekankan kesederhanaan sehingga banyak yang tidak dimasukkan.

Setidaknya, artikel ini sudah membuat gambaran umum tentang kebolehan dalam melakukan monopoli maupun usaha persaingan yang tidak sehat. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

UU 5/1999

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun