Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Persaingan Usaha (7)

31 Juli 2024   18:49 Diperbarui: 31 Juli 2024   18:51 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun terkait dengan waralaba (franchise), pada intinya waralaba adalah usaha yang menjual sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Penjualan sistem bisnis merupakan bagian dari transaksi kekayaan intelektual, dan karena itu dikategorikan bersama dengan HKI dalam pasal 50 huruf b.

Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan

Hal ini terkait dengan bagaimana cara pelaku usaha mengelola usaha agar efektif dan efisien, serta sesuai dengan keinginan pemerintah. Lalu, bagaimana dengan standarisasi yang ditetapkan pemerintah dapat bermuara pada kegiatan monopoli dan usaha tidak sehat?

Hal ini dikarenakan dalam menenetapkan standarisasi suatu produk, terdapat regulasi-regulasi yang memungkinkan akan membuat suatu hambatan bagi pelaku usaha. Ketika hal tersebut terjadi, pelaku usaha tidak dapat berproduksi secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, pengecualian dilakukan lewat perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah agar pelaku usaha yang ingin produknya tetap dapat digunakan, tidak melanggar hukum. Tentu, hal ini adalah penyederhanaan.

Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan

Pasal 50 huruf d terkait dengan perjanjian distribusi komoditas di pasaran. Secara terang, perjanjian keagenan ini telah memiliki larangan pada pasal 8, 14, 15, dan 16 UU 5/1999. Perjanjian keagenan ini kemudian mendapat pengecualian dengan syarat suatu perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian antara agen yang juga seorang wakil dari perusahaan tersebut dalam hubungannya melakukan penjualan serta distribusi suatu produk.

Pengecualian terhadap perjanjian keagenan memiliki ciri meliputi:

  • Agen bertindak untuk dan atas nama principal;
  • Harga jual suatu barang atau jasa ditetapkan leh principal;
  • Principal menanggung risiko akibat perjanjian antara agen dengan pihak ketiga;
  • Hubungan antara principal dengan agen adalah hubungan kerja yang berada di tingkat pertama;
  • Agen mendapatkan komisi dari hubungan kerja tersebut.

Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas

Pada intinya bicara tentang penelitian yang menyangkut hajat hidup orang banyak (essential facility). Selama penelitian tersebut bertujuan untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas, maka kegiatan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha, dapat diperbolehkan sebagaimana pemerintah menyetujuinya.

Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia

Hal ini berkaitan dengan hukum internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pihak asing. Ada banyak jenis perjanjian internasional kepada pemerintah, dan ketika sudah diratifikasi, maka pemerintah akan terikat oleh perjanjian internasional itu sendiri. Perlu ditegaskan, bahwa perjanjian international yang diratifikasi oleh pemerintah tidak hanya perjanjian bilateral antar negara, melainkan juga perjanjian negara dengan pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun