Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Persaingan Usaha (7)

31 Juli 2024   18:49 Diperbarui: 31 Juli 2024   18:51 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

i. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Kemudian, pasal 51 berbunyi:

"Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah."

Dari kedua pasal ini, cukup jelas pasal 51 mengecualikan BUMN, BUMD, serta badan atau lembaga lain yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah mendapatkan posisi eksklusif untuk melakukan monopoli terhadap cabang-cabang produksi penting bagi negara.

Bila dilihat dari beberapa berita yang cukup heboh akhir-akhir ini, yaitu adanya ormas keagamaan yang diberikan hak kelola tambang, maka hal tersebut diperbolehkan. Pertanyaannya adalah, apa konsekuensinya bagi hajat hidup orang banyak? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada intinya, pengecualian ini ditujukan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangan, atau secara sederhana, atas keinginan pemerintah. Hal ini didasarkan atas pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;

Bila disederhanakan, pada intinya perjanjian yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual mendapat pengecualian agar suatu pasar dapat dimonopoli. Pengecualian tersebut berangkat dari dogma hukum kekayaan intelektual, dimana kekayaan intelektual memiliki Hak Eksklusif dan Hak Ekonomi. Hak ekslusif ini yang kemudian dijadikan dasar pelaku usaha untuk melakukan kegiatan monopoli, dengan batas dan syarat yang juga ditentukan oleh KPPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun