Demikianlah sedikit tentang tindak pidana Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga untuk menekankan kesederhanaan. Ada banyak hal yang dapat dikaji berdasarkan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan beragama atau kepercayaan, mengingat rumusannya sendiri menggunakan kata 'kepercayaan' yang memperluas makna adikodrati dan tidak serta merta merujuk pada 6 agama formal yang diakui di Indonesia.
Namun, setidaknya artikel ini sudah bisa memberikan gambaran bahwa secara formal dan perkataan dalam peraturan perundangan, semua orang di Indonesia terlindungi dalam menjalankan kehidupan beragama serta memeluk agama atau kepercayaan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.