Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan

26 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2024   11:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikianlah sedikit tentang tindak pidana Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga untuk menekankan kesederhanaan. Ada banyak hal yang dapat dikaji berdasarkan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan beragama atau kepercayaan, mengingat rumusannya sendiri menggunakan kata 'kepercayaan' yang memperluas makna adikodrati dan tidak serta merta merujuk pada 6 agama formal yang diakui di Indonesia.

Namun, setidaknya artikel ini sudah bisa memberikan gambaran bahwa secara formal dan perkataan dalam peraturan perundangan, semua orang di Indonesia terlindungi dalam menjalankan kehidupan beragama serta memeluk agama atau kepercayaan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun