Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan

26 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2024   11:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun pasal 302 ayat 1 sendiri berbunyi:

"setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Dan ayat 2 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Bagian Kedua: Tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan kepercayaan dan sarana ibadah

Diatur pada pasal 303 sampai dengan pasal 305, pasal 303 sendiri memiliki 3 ayat. Ayat pertama bicara tentang orang yang membuat gaduh dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, yang lebih konkretnya berbunyi:

"Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Dalam penjelasan pasal ini, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orarng yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dalam penjelasannya, ada tertuang bahwa yang dimaksud dengan "upacara keagamaan"adalah upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun