Adapun pasal 302 ayat 1 sendiri berbunyi:
"setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Dan ayat 2 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Bagian Kedua: Tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan kepercayaan dan sarana ibadah
Diatur pada pasal 303 sampai dengan pasal 305, pasal 303 sendiri memiliki 3 ayat. Ayat pertama bicara tentang orang yang membuat gaduh dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, yang lebih konkretnya berbunyi:
"Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Dalam penjelasan pasal ini, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orarng yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Dalam penjelasannya, ada tertuang bahwa yang dimaksud dengan "upacara keagamaan"adalah upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.