Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan

26 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2024   11:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian, pasal 304 secara sederhana bicara tentang orang yang melakukan penghinaan terhadap agama tertentu, dapat dipidana. Adapun rumusan lengkapnya berbunyi:

"Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Penjelasan pasal 304 berbunyi:

"Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat."

Kemudian, pasal 305 pada intinya bicara tentang perlindungan terhadap tempat beribadah. Adapun rumusan pasal 305 ayat 1 dan ayat 2 berbunyi:

"Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

"Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Adapun penjelasan pasal ini berbunyi:

"Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum."

Penulis sengaja menebalkan dua kalimat terakhir, karena hal ini menunjukkan suasana hati perumus KUHP baru, sehingga terjadi penekanan bahwa harus ada ketentuan didasarkan "dengan melawan hukum". Artinya, apabila perusakan dan pembakaran rumah ibadah tersebut diperbolehkan oleh dan berdasarkan hukum, baik hukum tertulis, hukum tidak tertulis, atau mungkin hukum adat, maka secara otomatis tindakan tersebut mendapat justifikasi untuk dilakukan.

Pertanyaannya adalah, apa rumusan ini dapat menghentikan isu yang dari dulu tidak pernah hilang di Indonesia ini, yaitu isu SARA atas nama agama? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca. Terlebih, apabila judul dari delik ini dimaknai, dapat muncul pertanyaan krusial yang mungkin dihindari oleh banyak orang, seperti misalnya, mengapa agama atau kepercayaan harus dilindungi, sehingga rumusannya harus dipisahkan dari kehidupan beragama atau kepercayaan? hal ini menjadi menarik, karena jelas kehidupan beragama atau kehidupan kepercayaan yang dilindungi adalah Orangnya, sementara ada ambiguitas atas perlindungan terhadap agama atau kepercayaan, karena yang dilindungi pada hakikatnya bukan Orang, melainkan ajaran dogmatis.. atau bukan? Sekali lagi, penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun