Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

25 Juni 2024   13:38 Diperbarui: 25 Juni 2024   13:46 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"setiap pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban padahal saksi dan/atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Hal ini menjadi penting, karena dengan demikian, secara hukum dan bukan hanya perihal dalam kode etik saja, pejabat yang kemudian tidak memberikan hak para saksi dan/atau korban dapat dipidanakan.

Demikianlah sedikit tentang tindak pidana terhadap proses peradilan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, tetapi juga menekankan kesederhanaan. Terutama pada bagian kedua yang penulis rangkum sedemikian rupa sehingga ada banyak hal yang tidak dapat dituangkan secara konkret. Namun setidaknya, artikel ini dapat memberikan gambaran tindakan apa saja yang dikatakan sebagai tindak pidana dalam perihal proses peradilan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun