"setiap pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban padahal saksi dan/atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hal ini menjadi penting, karena dengan demikian, secara hukum dan bukan hanya perihal dalam kode etik saja, pejabat yang kemudian tidak memberikan hak para saksi dan/atau korban dapat dipidanakan.
Demikianlah sedikit tentang tindak pidana terhadap proses peradilan. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, tetapi juga menekankan kesederhanaan. Terutama pada bagian kedua yang penulis rangkum sedemikian rupa sehingga ada banyak hal yang tidak dapat dituangkan secara konkret. Namun setidaknya, artikel ini dapat memberikan gambaran tindakan apa saja yang dikatakan sebagai tindak pidana dalam perihal proses peradilan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H