Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

25 Juni 2024   13:38 Diperbarui: 25 Juni 2024   13:46 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormat" adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat apparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan.

Lalu, yang dimaksud "menyerang integritas" termasuk menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur, dan yang dimaksud "mempublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming, dengan tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya setelah sidang pengadilan.

Selain itu, perbuatan lain yang dapat dikenakan pidana adalah perbuatan yang pada intinya meliputi:

  • dapat mempengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas;
  • menyembunyikan atau melarikan terdakwa;
  • melepaskan atau memberi pertolongan agar seseorang lolos dari penahanan;
  • bila tidak datang dipanggil jadi saksi, ahli, atau juru bahasa;
  • tidak datang tanpa alasan yang sah;
  • tidak memenuhi perintah pejabat dalam proses peradilan, terutama untuk menyerahkan surat yang dianggap palsu atau dipalsukan untuk dibandingkan dengan surat lain;
  • secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan;
  • orang yang memberikan sumpah palsu dalam proses pengadilan, baik lisan dan tulisan;
  • setiap orang yang membocorkan identitas yang dirahasiakan;

Bagian ketiga: Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan (pasal 293)

Diatur dalam satu pasal, yaitu pasal 293, inti dari delik ini tertuang pada pasal 293 ayat 1 yang berbunyi:

"setiap orang yang merusak gedung pengadilan, ruang sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Bagian keempat: Perlindungan Saksi dan Korban (pasal 294-299).

Diatur dalam 5 pasal, perlindungan saksi dan korban pada intinya adalah tindak pidana yang diberikan terhadap pihak yang ingin mencederai saksi dan korban dalam proses persidangan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Selain pidana yang terjadi dengan akibat langsung terhadap korban atau aparat yang mungkin dapat terkena kekerasan atau ancaman kekerasan, pidana juga diberikan terhadap orang yang membuat korban mengalami 'penderitaan' dalam hidupnya.

Hal tersebut dapat ditimbang dari pasal 297 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyebabkan saksi, korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V."

Kemudian, pasal 298 berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun