Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

25 Juni 2024   13:38 Diperbarui: 25 Juni 2024   13:46 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini akan mengulas tentang tindak pidana terhadap proses peradilan. Terdapat 4 bagian dengan beberapa pasal dari pasal 278 sampai dengan pasal 299, yang apabila dijabarkan meliputi:

Bagian kesatu: Penyesatan Proses Peradilan (pasal 278)

Bagian ini hanya terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 278 yang pada intinya merujuk pada perbuatan penyesatan dengan pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah. Adapun perbuatan yang dimaksudkan terhadap setiap orang sekurangnya meliputi:

  • Memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
  • Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
  • Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
  • Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, menghancurkan barang, alat, atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau yang dapat menjadi bukti fisik, atau menarik benda tersebut dari pemeriksaan pihak berkewenangan;
  • Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana;

Beban pidana dapat ditambahkan apabila perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud merubah hasil putusan, semisal yang seharusnya bersalah jadi tidak bersalah, yang seharusnya tidak bersalah jadi bersalah, atau menjadi dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya.

Bagian kedua: Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan (pasal 279-292)

Melihat dari banyaknya rumusan yang diberikan dalam bagian ini (ada 13 pasal dengan substansinya), maka ada baiknya disederhanakan. Pertama, rumusan utama delik ditujukan pada setiap orang, baik individu maupun kelompok orang. Terkait dengan orang, pasal 286 kemudian memberikan kekhususan tentang orang, yaitu orang yang telah dinyatakan pailit, tidak mampu membayar hutang, menjadi pasangan orang yang pailit, memiliki kedudukan (pengurus atau komisaris) Persekutuan perdata yang telah dinyatakan pailit.

Apabila jenis-jenis orang tersebut sudah dipanggil secara sah, namun tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan tidak benar, atau tidak hadir untuk memberikan keterangan, maka orang tersebut dipidana penjara atau didenda. Kemudian, delik dibagi menjadi beberapa jenis situasi, meliputi:

1. ketika proses persidangan berlangsung, termasuk juga proses diluar persidangan seperti pemeriksaan jenazah untuk kepentingan persidangan;

2. Bila perbuatan dilakukan di dekat ruang persidangan.

Secara konkret, pasal 280 mengatakan perbuatan yang dilarang saat sidang pengadilan, yang meliputi:

  • Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  • Bersikap tidak hormat terhadap apparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
  • Menyerang integritas apparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan;
  • Tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung.

Pada penjelasan pasal 280, dikatakan bahwa yang dimaksud "tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun