Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (5)

20 Juni 2024   08:47 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 260 ayat 1 berkata:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

paragraf 5: Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 261 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

paragraf 6: Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum

Terdiri dari 1 pasal dan beberapa ayat, Pasal 262 ayat 1 yang menjadi muatan utama delik ini berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

paragraf 7: penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

Untuk mempersingkat dan menyederhanakan, tindak pidana ini diatur dalam pasal 263 dan 264. Kedua pasal tersebut merumuskan tindak pidana bagi siapapun yang melakukan penyiaran HOAX. Terutama ketika pelakunya mengetahui bahwa berita itu adalah berita bohong, dengan dampak adalah kerusuhan di masyarakat.

paragraf 8: Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun