Delik ini diatur dalam pasal 265, 266, dan 267. Secara sederhana, apabila ada pihak yang mengganggu ketentraman lingkungan ataupun mengganggu rapat umum yang sah, pihak tersebut dapat dipidana. Adapun tindakan yang dianggap menggangu ketentraman lingkungan meliputi tindakan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Adapun berdasarkan penjelasan pasal 265 b, yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.
paragraf 9: Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Delik ini diatur dalam pasal 268 sampai pasal 271. Untuk mempersingkat, seluruh rumusan di dalam delik menyiratkan bahwa perlindungan dilakukan terhadap prosesi hingga selesainya suatu acara pemakaman, kemudian perlindungan terhadap makam, jenazah, dan barang dalam kuburan.
Adapun delik ini memberikan tambahan definisi terkait dengan kata 'menodai', 'makam', 'tanda-tanda yang ada di atas makam', dan 'jenazah' dengan contoh. Yang dimaksud dengan 'menodai' misalnya menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, membuang kotoran dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan 'makam' adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja. kemudian yang dimaksud dengan 'tanda-tanda yang ada di atas makam' misalnya batu nisan, tumpukan batu yang disusun diatas liang, salib, ornament pemakaman lain, dan sebagainya. Dan yang dimaksud dengan 'jenazah' adalah, orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak utuh, tetapi sebagian besar organ tubuhnya masih lengkap.
Demikianlah sedikit tentang bagian keempat tindak pidana terhadap ketertiban umum. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Setidaknya, artikel ini dapat memberikan bingkai konkret apa saja yang termasuk sebagai tindak pidana Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H