Pasal 260 ayat 1 berkata:
"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
paragraf 5: Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
paragraf 6: Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum
Terdiri dari 1 pasal dan beberapa ayat, Pasal 262 ayat 1 yang menjadi muatan utama delik ini berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
paragraf 7: penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
Untuk mempersingkat dan menyederhanakan, tindak pidana ini diatur dalam pasal 263 dan 264. Kedua pasal tersebut merumuskan tindak pidana bagi siapapun yang melakukan penyiaran HOAX. Terutama ketika pelakunya mengetahui bahwa berita itu adalah berita bohong, dengan dampak adalah kerusuhan di masyarakat.
paragraf 8: Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum