Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum (5)

20 Juni 2024   08:47 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel kali ini akan membahas bagian keempat dari tindak pidana terhadap ketertiban umum pada KUHP Baru. Bagian keempat ini bernama Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum. Bagian ini terbagi menjadi 9 paragraf, yang akan diulas satu persatu sekarang.

Paragraf 1: Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 256, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasannya, ada tertuang:

"yang dimaksud dengan "terganggunya kepentingan umum" adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi."

Sebagai tambahan, denda kategori II yang dimaksud memiliki rentang harga diatas 1 juta sampai maksimal 10 juta rupiah.

Paragraf 2: Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain.

Terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 257 yang memiliki beberapa ayat. Rumusan utama yang tertuang pada pasal 257 ayat 1 sendiri berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruang tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pada penjelasannya, dikatakan bahwa "memaksa Masuk" adalah Masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut.

Kemudian yang dimaksud "rumah" termasuk juga perahu atau kendaraan yang dijadikan tempat tinggal. "ruangan tertutup" adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum, dan "pekarangan tertutup" adalah pekarangan yang nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan tersebut.

Adapun pasal 257 ayat 2 kemudian menambahkan perbuatan dikategorikan dianggap memaksa masuk, yang meliputi Masuk dengan jalan, merusak, memanjat, menggunakan alat kunci palsu, pakaian dinas palsu, dengan tidak sepengetahuan pihak yang berhak, dan bukan karena kekhilafan dan kedapatan di tempat tersebut pada waktu Malam.

Paragraf 3: Penyadapan

Diatur dalam pasal 258 dan 259, dengan pasal 258 ayat 1 sebagai inti dari delik, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."

Pada penjelasan pasal 258 ayat 1 ini ada tertuang:

"ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepatutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya, jika:

a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau ruangan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja;

b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya; atau

c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pegawai telepon yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara kerja yang baik dari jaringan telepon.

Paragraf 4: Memaksa masuk Kantor Pemerintah

Pasal 260 ayat 1 berkata:

"Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

paragraf 5: Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 261 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan tindak pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

paragraf 6: Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum

Terdiri dari 1 pasal dan beberapa ayat, Pasal 262 ayat 1 yang menjadi muatan utama delik ini berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

paragraf 7: penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

Untuk mempersingkat dan menyederhanakan, tindak pidana ini diatur dalam pasal 263 dan 264. Kedua pasal tersebut merumuskan tindak pidana bagi siapapun yang melakukan penyiaran HOAX. Terutama ketika pelakunya mengetahui bahwa berita itu adalah berita bohong, dengan dampak adalah kerusuhan di masyarakat.

paragraf 8: Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum

Delik ini diatur dalam pasal 265, 266, dan 267. Secara sederhana, apabila ada pihak yang mengganggu ketentraman lingkungan ataupun mengganggu rapat umum yang sah, pihak tersebut dapat dipidana. Adapun tindakan yang dianggap menggangu ketentraman lingkungan meliputi tindakan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Adapun berdasarkan penjelasan pasal 265 b, yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.

paragraf 9: Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

Delik ini diatur dalam pasal 268 sampai pasal 271. Untuk mempersingkat, seluruh rumusan di dalam delik menyiratkan bahwa perlindungan dilakukan terhadap prosesi hingga selesainya suatu acara pemakaman, kemudian perlindungan terhadap makam, jenazah, dan barang dalam kuburan.

Adapun delik ini memberikan tambahan definisi terkait dengan kata 'menodai', 'makam', 'tanda-tanda yang ada di atas makam', dan 'jenazah' dengan contoh. Yang dimaksud dengan 'menodai' misalnya menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, membuang kotoran dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan 'makam' adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja. kemudian yang dimaksud dengan 'tanda-tanda yang ada di atas makam' misalnya batu nisan, tumpukan batu yang disusun diatas liang, salib, ornament pemakaman lain, dan sebagainya. Dan yang dimaksud dengan 'jenazah' adalah, orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak utuh, tetapi sebagian besar organ tubuhnya masih lengkap.

Demikianlah sedikit tentang bagian keempat tindak pidana terhadap ketertiban umum. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Setidaknya, artikel ini dapat memberikan bingkai konkret apa saja yang termasuk sebagai tindak pidana Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun