Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana

1 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:10 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suatu pernyataan sederhana, apabila seseorang melakukan pembunuhan pada tahun 2004 dan tidak tertangkap, apa orang itu dapat ditangkap pada tahun 2024? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Yang jelas, ada jenis-jenis kasus yang karena sudah terlalu lama terjadi tidak dapat lagi diproses secara hukum formal, karena pidana mengenal daluwarsa kasus. Daluwarsa kasus sendiri merupakan sebagian kecil dari ketentuan yang kali ini dibahas, yaitu gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, yang diatur dari pasal 132 sampai dengan pasal 143.

Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pertama, Penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Dalam KUHAP sendiri, tertuang Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Berdasarkan pasal 132, Penuntutan tersebut dapat gugur apabila terjadi hal yang meliputi:

ne bis in idem;

ne bis in idem merupakan asas yang pada intinya bicara bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sederhananya, apabila seseorang diadili kemudian telah mendapatkan vonnis, baik vonnis itu menyatakan bebas, lepas, atau pemidanaan, maka orang itu tidak dapat diadili lagi kecuali melakukan tindak pidana lagi, baik pidana yang dilakukan menyerupai maupun berbeda sepenuhnya.

Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

Hal ini berkaitan dengan status subjek hukum tersebut, hal ini karena kesalahan orang tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Misal, seorang pria beristri membunuh terduga selingkuhan istrinya, maka istrinya tidak dapat dipenjara karena pasal pembunuhan, karena pembunuhan tersebut sepenuhnya menjadi kesalahan sang pria.

Kedaluwarsa;

Hal ini bicara tentang keberlakuan suatu kasus yang semakin surut hingga kemudian dianggap tidak lagi terjadi karena sudah lewat masa waktu. Dalam hal pidana, kedaluwarsa terjadi didasarkan pada waktu ancaman pidana penjara. Semakin lama ancaman pidana penjara tersebut dilakukan, maka kedaluwarsa kasus itu semakin lama juga.

Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah melalui perbuatan dilakukan. Misal, pada tanggal 6 juni 2024 seseorang melakukan pembunuhan, maka kedaluwarsa orang itu dapat dituntut atas perbuatannya akan selesai pada tanggal 7 juni 2042. Lebih kurangnya demikian.

Dikhususkan bagi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perusakan mata uang, daluwarsa mulai dihitung setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan. Dikhususkan juga bagi tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pidana pengalihan kekuasaan.

Maksimum pidana denda dibayar denga sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

Denda paling banyak kategori II merujuk pada pidana denda yang dapat diberikan maksimal sebanyak 10 juta rupiah, dalam hal ini penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk membayarkan sebanyak 10 juta tersebut untuk menghentikan penuntutan.

Maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

Sama seperti seperti sebelumnya, apabila denda tersebut dibayarkan, maka penuntutan dihentikan dan penghentian penuntutan tersebut menjadi wajib.

Ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

Hal ini merujuk pada kasus-kasus yang bersifat delik aduan/laporan. Apabila laporan/aduan tersebut dilakukan, maka kasus tersebut dapat dianggap tidak ada selama masih ada di rentang waktu yang telah ditetapkan.

Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang;

Penyelesaian di luar proses peradilan merujuk pada pendekatan non-litigasi walaupun telah terjadi tindak pidana.

Diberikannya amnesti atau abolisi.

Hal ini bicara tentang terdakwa yang mendapatkan amnesti atau abolisi. Amnesti bicara tentang penghapusan pidana dan abolisi bicara tentang penghapusan proses hukum sehingga tidak ada akibat hukumnya. Kedua hal ini hanya bisa diberikan oleh presiden.

Terkait dengan gugurnya penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan pidana denda yang diterapkan terhadap korporasi tersebut, dan terhadap pertanggungjawaban subjek yang melakukannya harus juga memperhatikan pidana yang dilakukannya, apakah pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana penjara dari 7 tahun sampai dengan 15 tahun, atau pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara sebanyak 20 tahun.

Gugurnya Pelaksanaan Pidana.

Bila sebelumnya yang dapat digugurkan adalah penuntutannya, maka bagian ini bicara pelaksanaan pidananya. Artinya, sudah melewati proses peradilan dan putusan sudah ditetapkan inkracht, menyebabkan hanya tersisa pelaksanaannya saja. Pelaksanaan pidana dinyatakan gugur jika terpidana meninggal dunia, kasus kedaluwarsa, mendapatkan grasi atau amnesti, atau penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Dalam hal terpidana meninggal dunia, pelaksanaan pidana yang berbentuk perampasan barang dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan. Kemudian, jangka waktu gugurnya pelaksanaan disamakan dengan gugurnya penuntutan pidana, dengan pembatasan konkret yaitu harus lebih panjang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Tenggang waktu kedaluwarsa dapat ditunda selama pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundangan atau terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan.

Demikianlah sedikit tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana. Artikel singkat ini jelas tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, melainkan juga ada banyak hal yang tidak penulis tuliskan. Terutama karena, hari ini hari sabtu dan ada 'gravitasi' untuk tidak produktif. Penulis kira penulis masih kurang professional, karena seseorang yang professional dalam pekerjaan tidak akan memandang hari untuk bekerja.

Namun paling tidak, artikel ini sudah cukup memberikan gambaran umum bahwa suatu kasus pidana memiliki jangka waktu yang ditetapkan secara terang dan konkret dalam kitabnya, sehingga perbuatan pidana tersebut dapat dianggap tidak ada. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.


Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun