Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana

1 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:10 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gugurnya Pelaksanaan Pidana.

Bila sebelumnya yang dapat digugurkan adalah penuntutannya, maka bagian ini bicara pelaksanaan pidananya. Artinya, sudah melewati proses peradilan dan putusan sudah ditetapkan inkracht, menyebabkan hanya tersisa pelaksanaannya saja. Pelaksanaan pidana dinyatakan gugur jika terpidana meninggal dunia, kasus kedaluwarsa, mendapatkan grasi atau amnesti, atau penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Dalam hal terpidana meninggal dunia, pelaksanaan pidana yang berbentuk perampasan barang dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan. Kemudian, jangka waktu gugurnya pelaksanaan disamakan dengan gugurnya penuntutan pidana, dengan pembatasan konkret yaitu harus lebih panjang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Tenggang waktu kedaluwarsa dapat ditunda selama pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundangan atau terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan.

Demikianlah sedikit tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana. Artikel singkat ini jelas tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, melainkan juga ada banyak hal yang tidak penulis tuliskan. Terutama karena, hari ini hari sabtu dan ada 'gravitasi' untuk tidak produktif. Penulis kira penulis masih kurang professional, karena seseorang yang professional dalam pekerjaan tidak akan memandang hari untuk bekerja.

Namun paling tidak, artikel ini sudah cukup memberikan gambaran umum bahwa suatu kasus pidana memiliki jangka waktu yang ditetapkan secara terang dan konkret dalam kitabnya, sehingga perbuatan pidana tersebut dapat dianggap tidak ada. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.


Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun