Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana

1 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suatu pernyataan sederhana, apabila seseorang melakukan pembunuhan pada tahun 2004 dan tidak tertangkap, apa orang itu dapat ditangkap pada tahun 2024? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca. Yang jelas, ada jenis-jenis kasus yang karena sudah terlalu lama terjadi tidak dapat lagi diproses secara hukum formal, karena pidana mengenal daluwarsa kasus. Daluwarsa kasus sendiri merupakan sebagian kecil dari ketentuan yang kali ini dibahas, yaitu gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, yang diatur dari pasal 132 sampai dengan pasal 143.

Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pertama, Penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Dalam KUHAP sendiri, tertuang Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Berdasarkan pasal 132, Penuntutan tersebut dapat gugur apabila terjadi hal yang meliputi:

ne bis in idem;

ne bis in idem merupakan asas yang pada intinya bicara bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sederhananya, apabila seseorang diadili kemudian telah mendapatkan vonnis, baik vonnis itu menyatakan bebas, lepas, atau pemidanaan, maka orang itu tidak dapat diadili lagi kecuali melakukan tindak pidana lagi, baik pidana yang dilakukan menyerupai maupun berbeda sepenuhnya.

Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

Hal ini berkaitan dengan status subjek hukum tersebut, hal ini karena kesalahan orang tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Misal, seorang pria beristri membunuh terduga selingkuhan istrinya, maka istrinya tidak dapat dipenjara karena pasal pembunuhan, karena pembunuhan tersebut sepenuhnya menjadi kesalahan sang pria.

Kedaluwarsa;

Hal ini bicara tentang keberlakuan suatu kasus yang semakin surut hingga kemudian dianggap tidak lagi terjadi karena sudah lewat masa waktu. Dalam hal pidana, kedaluwarsa terjadi didasarkan pada waktu ancaman pidana penjara. Semakin lama ancaman pidana penjara tersebut dilakukan, maka kedaluwarsa kasus itu semakin lama juga.

Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah melalui perbuatan dilakukan. Misal, pada tanggal 6 juni 2024 seseorang melakukan pembunuhan, maka kedaluwarsa orang itu dapat dituntut atas perbuatannya akan selesai pada tanggal 7 juni 2042. Lebih kurangnya demikian.

Dikhususkan bagi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perusakan mata uang, daluwarsa mulai dihitung setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan. Dikhususkan juga bagi tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pidana pengalihan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun