Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana

1 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:10 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maksimum pidana denda dibayar denga sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

Denda paling banyak kategori II merujuk pada pidana denda yang dapat diberikan maksimal sebanyak 10 juta rupiah, dalam hal ini penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk membayarkan sebanyak 10 juta tersebut untuk menghentikan penuntutan.

Maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

Sama seperti seperti sebelumnya, apabila denda tersebut dibayarkan, maka penuntutan dihentikan dan penghentian penuntutan tersebut menjadi wajib.

Ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

Hal ini merujuk pada kasus-kasus yang bersifat delik aduan/laporan. Apabila laporan/aduan tersebut dilakukan, maka kasus tersebut dapat dianggap tidak ada selama masih ada di rentang waktu yang telah ditetapkan.

Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang;

Penyelesaian di luar proses peradilan merujuk pada pendekatan non-litigasi walaupun telah terjadi tindak pidana.

Diberikannya amnesti atau abolisi.

Hal ini bicara tentang terdakwa yang mendapatkan amnesti atau abolisi. Amnesti bicara tentang penghapusan pidana dan abolisi bicara tentang penghapusan proses hukum sehingga tidak ada akibat hukumnya. Kedua hal ini hanya bisa diberikan oleh presiden.

Terkait dengan gugurnya penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan pidana denda yang diterapkan terhadap korporasi tersebut, dan terhadap pertanggungjawaban subjek yang melakukannya harus juga memperhatikan pidana yang dilakukannya, apakah pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana penjara dari 7 tahun sampai dengan 15 tahun, atau pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara sebanyak 20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun