Pidana ini terkait dengan keberlakuan hukum adat, atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Demikianlah sedikit tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (2). Artikel ini tidak sempurna karena ada banyak hal yang terpaksa tidak penulis masukkan, seperti halnya pembebasan bersyarat serta beberapa penjelasan lain, agar artikel ini mencapai tujuannya, yaitu santai dan sederhana. Setidaknya, artikel ini sudah mencakup pengenalan umum tentang jenis-jenis pidana yang dapat diberlakukan di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI