Pencabutan hak tertentu.
Hal ini berkaitan dengan hak memegang jabatan publik, menjadi anggota TNI dan Polri, memilih dan dipilih dalam pemilihan, menjadi wali/wali pengawas/pengampu/pengampu pengawas atas orang bukan anaknnya, hak menjalankan kekuasaan ayah, hak perwalian, hak menjalankan profesi tertentu, hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan.
Pidana tambahan perampasan barang pada intinya melakukan sita terhadap barang-barang yang dimiliki terdakwa.
Pengumuman putusan hakim.
Pidana Pengumuman putusan hakim merupakan pidana tambahan yang bersifat immaterial, karena dimaksudkan untuk dan agar masyarakat luas mengetahui perbuatan apa dan pidana apa serta bagaimana yang dijatuhkan pada terpidana. Selain juga agar masyarakat terlindungi dengan mengetahui terdakwa, tetapi juga berakibat pada perusakan nama terdakwa tersebut dalam spektrum sosialnya.
Pembayaran ganti rugi.
Pada intinya pidana tambahan yang dimaksudkan untuk memberikan ganti kerugian pada korban. Pemberian ganti rugi berbeda dengan pidana denda yang menjadi pidana pokok.
Pencabutan izin tertentu.
Pidana pencabutan izin pada intinya bicara tentang pidana yang berkaitan dengan izin. Pidana ini diberlakukan atas dasar pertimbangan keadaan bahwa izin tersebut menyertai Pindak pidana yang dilakukan, menyertai pelaku dan pelaku pembantu, serta menyertai kepemilikan usaha atau kegiata yang membutuhkan izin lainnya.
Pemenuhan kewajiban adat setempat.