Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (2)

28 Mei 2024   15:44 Diperbarui: 28 Mei 2024   15:44 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pidana ini terkait dengan keberlakuan hukum adat, atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Demikianlah sedikit tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (2). Artikel ini tidak sempurna karena ada banyak hal yang terpaksa tidak penulis masukkan, seperti halnya pembebasan bersyarat serta beberapa penjelasan lain, agar artikel ini mencapai tujuannya, yaitu santai dan sederhana. Setidaknya, artikel ini sudah mencakup pengenalan umum tentang jenis-jenis pidana yang dapat diberlakukan di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.


Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun