Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (2)

28 Mei 2024   15:44 Diperbarui: 28 Mei 2024   15:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada artikel Hukum Pidana Baru: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (1), telah tertuang bahwa pidana memiliki tujuan dan pedoman yang harus dituruti. Kali ini, artikel akan merujuk pada bagian lain dalam bab yang sama, yaitu bagian kedua, yaitu Pidana saja.

Pasal 64 KUHPB secara terang menyatakan bahwa pidana memiliki tiga kategori, meliputi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus yang ditentukan dalam undang-undang. Secara sederhana, pidana pokok bersifat inti, dan dengan demikian bisa dijatuhkan sendirian, sementara pidana tambahan bersifat accessoir, sehingga tidak bisa berdiri sendiri dan harus mengikuti pidana pokok yang ada, kecuali ditentukan lain.

Kemudian, pidana khusus merujuk pada ketentuan pidana yang berada di luar KUHPB itu dan diatur secara terpisah dalam di UU yang lain. Misalnya, UU Anti Korupsi yang mengatur lebih rinci tentang korupsi itu sendiri.

Pidana Pokok

Pidana penjara;

Dijabarkan pada pasal 68, Pidana penjara pada intinya dapat dijatuhkan untuk waktu tertentu sampai dengan seumur hidup. Untuk waktu tertentu maksimal 15 tahun berturut-turut dan paling singkat 1 hari. Bila ada pemberatan dapat ditambahkan menjadi 20 tahun. Pidana penjara tidak dapat dijatuhkan pada keadaan tertentu, meliputi:

  • Bahwa terdakwa adalah anak;
  • Terdakwa berusia diatas 75 tahun;
  • Pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;
  • Telah membayar ganti rugi pada korban;
  • Tidak menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian besar.

Selain itu, pidana penjara juga tidak dapat diberikan terhadap pelaku ketika terjadi hasutan yang sangat kuat dari orang lain, korban mendorong dilakukannya tindak pidana, tindakan tersebut merupakan akibat dari keadaan yang tak terulang lagi. Kepribadian serta perilaku pelaku pidana juga dipertimbangkan agar pelaku tersebut tidak akan kembali melakukan tindak pidana.

Pidana penjara juga tidak dapat diberlakukan apabila pidana tersebut akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya, tidak dapat diberlakukan bila pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa, tindak pidana terjadi di kalangan keluarga, dan ketika ada kealpaan.

Perlu dicatat, bahwa penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, terdapat beberapa penyampingan yang menyebabkan pidana penjara tetap dapat dilakukan walaupun memenuhi syarat terdakwa tidak boleh dipidana penjara demikian yang tertuang pada pasal 70.

Pidana tutupan;

Secara sederhana, terdakwa yang dijatuhi pidana tutupan biasa adalah terdakwa yang diduga melakukan kejahatan politik dan/atau yang berhubungan dengan pertahanan negara (vide UU 20/1946 Hukuman Tutupan). Adapun dalam KUHPB, Pidana Tutupan diberikan ganti Pidana Penjara karena keadaan pribadi, kecuali dinilai lebih tepat bagi terdakwa untuk dijatuhi Pidana Penjara.

Penjelasan pasal menyatakan dengan jelas, bahwa penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Penghormatan terhadap hal tersebut harus termuat dalam pertimbangan putusan hakim.

Pidana pengawasan;

Secara sederhana, terdakwa dipidana dengan pengawasan dan pembinaan di luar penjara. Penjatuhan pidana Pengawasan dilakukan dengan syarat yaitu Tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Kemudian, lama waktu pemidanaan pengawasan yang diancamkan tidak lebih dari 3 tahun. Syarat umum yang diberikan ketika penjatuhan pidana pengawasan ditentukan sepenuhnya oleh hakim.

Pidana denda;

Secara sederhana, merupakan bentuk pidana pembayaran uang. Pidana ini dapat mengganti pidana penjara sebagaimana tertuang pada pasal 71, dengan syarat bahwa pidana yang dilakukan meliputi:

  • Tanpa korban;
  • Korban tidak mempersalahkan;
  • Bukan pengulangan tindak pidana.

Jenis pidana ini kemudian diberikan kategorisasi dari kategori I sampai dengan kategori VIII, yaitu sebesar lima puluh milliar rupiah. Apabila pidana denda ini tidak dapat dibayarkan selepas pertimbangan yang sudah dibuatkan oleh hakim, maka pidana denda tersebut dapat ditukar dengan jenis pidana penjara, pengawasan, atau pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial;

Secara sederhana, terdakwa dipaksa untuk melakukan kerja sosial. Pidana ini dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pemberian pidana kerja sosial juga wajib dilakukan dengan pertimbangan bahwa terdakwa tersebut mengakui pekerjaan sosial itu, juga berdasarkan kemampuan kerja terdakwa, persetujuan terdakwa, Riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa. Selain itu agama, kepercayaan, keyakinan politik, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda juga menjadi pertimbangan hakim.

Pidana Tambahan

Kemudian untuk pidana tambahan, juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

Pencabutan hak tertentu.

Hal ini berkaitan dengan hak memegang jabatan publik, menjadi anggota TNI dan Polri, memilih dan dipilih dalam pemilihan, menjadi wali/wali pengawas/pengampu/pengampu pengawas atas orang bukan anaknnya, hak menjalankan kekuasaan ayah, hak perwalian, hak menjalankan profesi tertentu, hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan.

Pidana tambahan perampasan barang pada intinya melakukan sita terhadap barang-barang yang dimiliki terdakwa.

Pengumuman putusan hakim.

Pidana Pengumuman putusan hakim merupakan pidana tambahan yang bersifat immaterial, karena dimaksudkan untuk dan agar masyarakat luas mengetahui perbuatan apa dan pidana apa serta bagaimana yang dijatuhkan pada terpidana. Selain juga agar masyarakat terlindungi dengan mengetahui terdakwa, tetapi juga berakibat pada perusakan nama terdakwa tersebut dalam spektrum sosialnya.

Pembayaran ganti rugi.

Pada intinya pidana tambahan yang dimaksudkan untuk memberikan ganti kerugian pada korban. Pemberian ganti rugi berbeda dengan pidana denda yang menjadi pidana pokok.

Pencabutan izin tertentu.

Pidana pencabutan izin pada intinya bicara tentang pidana yang berkaitan dengan izin. Pidana ini diberlakukan atas dasar pertimbangan keadaan bahwa izin tersebut menyertai Pindak pidana yang dilakukan, menyertai pelaku dan pelaku pembantu, serta menyertai kepemilikan usaha atau kegiata yang membutuhkan izin lainnya.

Pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana ini terkait dengan keberlakuan hukum adat, atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Demikianlah sedikit tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (2). Artikel ini tidak sempurna karena ada banyak hal yang terpaksa tidak penulis masukkan, seperti halnya pembebasan bersyarat serta beberapa penjelasan lain, agar artikel ini mencapai tujuannya, yaitu santai dan sederhana. Setidaknya, artikel ini sudah mencakup pengenalan umum tentang jenis-jenis pidana yang dapat diberlakukan di Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.


Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun