Dan sistematika tersebut tidak mungkin salah, karena digunakan untuk pembangunan hukum nasional, kecuali pengguna sistematikanya hanya sekedar copy-paste dan tidak memaknai bahwa tehnik penyusunan peraturan perundangan begitu kompleks dan detil.
Artikel ini jauh dari sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Ada banyak hal yang dapat diperdalam pada bagian teknis ini dan akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya. Setidaknya, ada gambaran umum tentang susunan kamar dan bangunan pemikiran dalam suatu peraturan perundangan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Â
Acuan:
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H