Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Teknik Penyusunan (Awal)

14 April 2024   15:26 Diperbarui: 14 April 2024   15:39 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unsur-unsur filsafat yang dimaksud merujuk pada pertimbangan pandangan hidup, kesadaran, cita hukum yang meliputi suasana kebatinan yang dikaitkan dengan falsafah kehidupan Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara singkat, dalam suatu pertimbangan filosofis harus ada unsur ketuhanan, unsur kemanusiaan, unsur persatuan bangsa negara, unsur birokrasi, unsur hukum yang dikaitkan juga dari Preamble UUD. Hal ini sangat menarik dipertanyakan. Sederhana saja, apa semangat yang terkandung dalam Preamble UUD 1945? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Landasan sosiologis.

Singkat dan sederhana, landasan sosiologis bicara tentang keadaan riil dalam ranah kemasyarakatan yang dipandang dari banyak aspek kemudian dikaitkan sebagai salah satu tujuan peraturan perundangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Landasan yuridis.

Singkatnya, suatu peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan peraturan perundangan yang ada.

Dasar hukum.

Pada esensinya pembentukan peraturan perundangan harus didasari dasar kewenangan pembentukan tersebut, serta ada peraturan perundangan yang memerintahkan hal tersebut. Dasar hukum ini hukumnya wajib, karena menunjukkan pendelegasian legalitas dari pihak yang berwenang, yaitu DPR dan/atau Presiden. Ini juga yang membuat Undang-Undang selalu dan akan selalu memuat pasal 20 UUD, bila peraturan presiden selalu didasarkan pasal 5 ayat 1 UUD, dan sebagainya sepanjang ada pasal yang beketerkaitan antara UUD 1945 dengan lembaga berkewenangan membentuk peraturan perundangan.

Dasar hukum ini menjadi sangat menarik untuk dipertanyakan. Bila kemudian UUD 1945 diamandemen untuk kelima kalinya, bagaimana dengan nasib semua peraturan perundangan yang dibuat berdasarkan UUD 1945 amandemen keempat? Sekali lagi penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Diktum.

Dictum ini adalah yang bila dibaca dalam undang-undang berbentuk 'dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun