Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Peraturan Perundangan: Teknik Penyusunan (Awal)

14 April 2024   15:26 Diperbarui: 14 April 2024   15:39 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan sistematika tersebut tidak mungkin salah, karena digunakan untuk pembangunan hukum nasional, kecuali pengguna sistematikanya hanya sekedar copy-paste dan tidak memaknai bahwa tehnik penyusunan peraturan perundangan begitu kompleks dan detil.

Artikel ini jauh dari sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan. Ada banyak hal yang dapat diperdalam pada bagian teknis ini dan akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya. Setidaknya, ada gambaran umum tentang susunan kamar dan bangunan pemikiran dalam suatu peraturan perundangan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

 

Acuan:

UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun