"Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung."
Pasal 162 itu juga dinyatakan 'cukup jelas'. Kemudian, pasal 163 yang bagian penjelasannya juga menyatakan 'cukup jelas', mengatur definisi musuh, yang berbunyi:
"musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan perang."
Apabila dicari dan dibaca, maka hukum perang akan berada pada spektrum Tindak Pidana Pertahanan Negara, dengan konsekuensi kemanusiaan yang juga dapat ditemukan dalam Statuta Roma dan diatur secara terpisah. Misal pada pasal 477 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
"dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan: pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal Karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang."
Masih banyak lagi pasal-pasal lain yang dapat ditarik antara Statuta Roma dan Hukum Pidana Indonesia yang masih menjadi bagian kejahatan peperangan. Namun terhadap hal tersebut, akan lebih konkret dalam pembahasan Hukum Pidana Indonesia tersendiri.
Namun demikianlah, sedikit tentang kejahatan perang. Artikel ini tidak sempurna, selain karena kekurangan penulis, namun juga karena merujuk pada kesederhanaan yang singkat. Namun setidaknya, artikel ini memuat bahwa perang dalam Statuta Roma memiliki konsekuensi hukum, tertutama pengaturannya pada keselamatan, nyawa, dan martabat manusia, yang juga serasi dalam Konvensi Geneva dan Hukum Pidana Indonesia. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
KUHPB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H