Armed conflict not of an international character, and in Geneva Convention.
Termasuk dalam kejahatan perang tanpa Karakter Internasional dan pelanggaran Konvensi Geneva, yang pada intinya meliputi:
- Kekerasan terhadap nyawa dan orang, secara spesifik adalah pembunuhan segalanya, mutilasi, perlakukan kejam dan penyiksaan;
- Melakukan kemarahan terhadap harga diri orang, secara spesifik mempermalukan martabat manusia dan mengurangi kewajiban perlakuan;
- Mengambil sandera;
- Menjatuhkan hukuman, termasuk hukuman mati tidak secara sah dan meyakinkan dari pengadilan.
Perlakuan-perlakuan tetap berlaku terhadap konflik senjata tanpa adanya Karakter Internasional, dan dapat tidak digunakan pada dalam ketegangan internal, seperti kerusuhan, kekejaman sporadis serta tindakan-tindakan menyerupai. Artinya, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh perusuh (misal pada kasus Kekerasan masyarakat terhadap masyarakat Tiong Hoa di Indonesia), maka segenap perbuatan itu dapat menjadi kebolehan karena tidak ada Karakter Internasional.
Serious violations of the laws and customs applicable in armed conflicts not of an international character, within the established framework of international law.
Pada dasarnya, perbuatan yang tidak memiliki Karakter Internasional, dalam bingkai Hukum Internasional, terlepas ada atau tidaknya ratifikasi atas Konvensi Geneva, yang dapat dibagi menjadi Perbuatan dengan Niat, dan Perbuatan tanpa Niat. Perbuatan dengan niat yang dimaksud secara sederhana meliputi:
- Populasi;
- Bangunan;
- Segala yang ada dalam spektrum Pembantuan Kemanusiaan;
- Bangunan keagamaan, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan, yang memiliki unsur amal, monumen historik, rumah sakit dan tempat yang mengalami luka dan luka berat berkumpul.
- Segala sesuatu yang bukan objek militer;
Kemudian, perbuatan tanpa niat namun dianggap sebagai pelanggaran hukum meliputi:
- Perampokan pemukiman(desa, kota, dsb) walaupun sedang dalam serangan;
- Pemerkosaan dan perbuatan bergravitasi sejenis;
- Pendayagunaan anak kecil dibawah 15 tahun sebagai tenaga peperangan;
- Pemindahan paksa;
- Pembunuhan atau pemberian luka berat terhadap tentara musuh;
- Deklarasi tindakan perang tanpa pengampunan;
- Penyalahgunaan ilmu kedokteran, misal menjadikan orang sebagai objek eksperimen;
- Penghancuran atau pengambilan properti, kecuali diperlukan.
Apabila dibaca secara menyeluruh, maka semua tindakan tersebut juga termakthub dalam huruf a dan b, namun dalam konteks tanpa adanya Karakter Internasional, ketentuan tersebut digunakan secara terbatas. Batasannya adalah wilayah territorial suatu negara dan tanpa ada unsur Karakter Internasional (misal, kasus sampit, dsb.)
Tadi sudah dituangkan sedikit tentang Kejahatan Perang yang pada intinya berangkat dari Konvensi Geneva, kemudian memiliki kompetensi relatif terutama pada subjek hukum bukan negara dan yang tidak memiliki Karakter Internasional, dimana hal itu tertuang dalam Statuta Roma. Bagaimana dengan Kejahatan perang dalam KUHPB?
Kejahatan perang dalam KUHPB
Setidaknya ada tiga pasal yang memiliki relasi langsung terkait peperangan. Pertama, pasal 161 KUHPB menuangkan definisi perang sebagai "Perang adalah termasuk juga Perang Saudara dengan mengangkat senjata". Â Penjelasan terhadap pasal 161 ini dikatakan cukup jelas, maka penafsirannya penulis serahkan pada pembaca.
Kedua, pasal 162 yang mengatur definisi Waktu Perang, yang berbunyi: