Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pidana Internasional: Kejahatan Perang

29 Maret 2024   20:03 Diperbarui: 29 Maret 2024   20:04 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umumnya, apa yang dikemas sebagai perang di banyak media menggambarkan suatu situasi dan kondisi yang penuh kesulitan hidup. Walaupun, secara statistik, intensitas perang yang terjadi di masa-masa sekarang tidak dapat dibandingkan dengan perang pada jaman dahulu, dimana penuh dengan glorifikasi penaklukan.

Pengurangan intensitas tersebut juga tidak lepas dari keinginan politik untuk menghentikan perang itu sendiri, lewat pembentukan Hukum Pidana Internasional yang memasukkan norma kejahatan perang. Tapi apa itu Kejahatan Perang?

Yang dimaksud kejahatan perang dalam Statuta Roma adalah yang tertuang dalam article 8. Number 1 sendiri membatasi kewenangan ICC mengadili Kejahatan perang yang berbunyi:

"the court shall have jurisdiction in respect of war crimes in particular when committed as part of a plan or policy or as part of a large-scale commission of such crimes."

Kemudian, war crimes sendiri didefinisikan pada article 2 yang pada intinya dibagi menjadi 6, yaitu:

a. Grave breaches of the Geneva Convention of 12 August 1949, namely, any of the following acts against persons or property protected under the provisions of the relevant Geneva Convention.

b. Other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, within the established framework of international law, namely, any following acts.

c. In the case of an armed conflict not of an international character, serious violations of article 3 common to the four Geneva Convention of 12 August 1949, namely, any of the following acts committed against persons taking no active part in the hostilities, including members of armed forces who have laid down their arms and those placed hors de combat by sickness, wounds detention or any other cause:

d. Paragraph 2 (c) applies to applies to armed conflicts not of an international character and thus does not apply to situations of internal disturbances and tensions, such as riots, isolated, and sporadic acts of violence or other acts of a similar nature.

e. Other serious violations of the laws and customs applicable in armed conflicts not of an international character, within the established framework of international law, namely, any of the following acts:

f. Paragraph 2 [e] applies to armed conflicts not of an international character and thus does not apply to situations of internal disturbances and tensions, such as riots, isolated and sporadic acts of violence or other acts of a similar nature. It applies to armed conflicts that take place in the territory of a state when there is protracted armed conflict between governmental authorities and organized armed groups or between such groups.

Grave breaches of the Geneva Convention of 12 August 1949

Pada intinya, dalam hal ini yang dilarang kurang lebih adalah willful killing (membunuh dengan hasrat); penyiksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan termasuk menjadikan orang sebagai objek eksperimen biologi; hasrat melampiaskan penderitaan atau luka berat terhadap tubuh atau kesehatan; perpanjangan kehancuran dan penggunaan properti yang tidak mendapat justifikasi oleh kebutuhan militer.

Pemaksaan penggunaan tawanan perang atau pihak yang dilindungi untuk menjadi bagian kekuatan militer; dengan sengaja menjauhkan hak-hak tawanan perang atau pihak terlindungi dari pengadilan yang adil; deportasi, pemindahan atau pemenjaraan di luar hukum; melakukan penyanderaan.

Other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict.

Dalam hal ini, ada sangat banyak yang dapat dituangkan, namun pada kerangka berfikirnya,  secara garis besar kurang lebih meliputi:

  • Adanya intensi penghancuran dengan tingkat destruktif yang tinggi;
  • Penyerangan dan pendudukan wilayah terhadap bukan target peperangan;
  • Penyalahgunaan ilmu kesehatan dan alat-alat serta ragam perlengkapan militer;
  • Penyunatan hak-hak kemanusiaan termasuk dalam spektrum hukumnya;
  • Perekrutan paksa para tentara, masyarakat dan sejenisnya dari pihak-pihak musuh;
  • Penggunaan senjata pemusnah masal, senjata biologis, dan senjata canggih yang memungkinkan menyebabkan luka sangat berat;
  • Perlakuan sewenang-wenang dan semena-mena terhadap tahanan maupun wilayah perang (penghancuran gedung, pemerkosaan, meat shield dan sebagainya);
  • Penyiksaan, perlakuan, penghukuman, yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia.

Kedua huruf tersebut pada spektrumnya dapat memberikan intervensi secara langsung karena mengandung sifat Karakter Internasional dan Hukum Internasional. Karakter Internasional yang dimaksud merujuk pada adanya unsur asing dalam wilayah peperangan, mengingat dalam peperangan kadang terdapat keberlakuan Hukum Internasional tanpa Karakter Internasional, misal perang sipil yang tidak memiliki Karakter Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun