Pada artikel Pidana Internasional: International Court Justice, telah tertuang bahwa pidana di Indonesia memiliki perbedaan kentara dengan Pidana Internasional. Terutama, karena Pidana Internasional tidak memiliki pedoman untuk mengatakan 'suatu perbuatan adalah tindak pidana..' yang dituang pada kitab tertentu, sehingga kajian Hukum Pidana Internasional akan merujuk sosial budaya, politik, dan/atau humaniora secara universal walaupun dilihat dari kacamata hukum.
Namun, kepastian itu dapat ditemukan saat melihat pidana dari sudut pandang berbeda, yaitu melihat pidana nasional terlebih dahulu, kemudian diarahkan menuju Pidana Internasional. Dan, seperti yang ada dalam artikel Pidana Internasional: Hubungan Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Internasional, ada irisan spektrum untuk mengukuhkan kepastian hukum pidana tersebut. Dan, agar singkat dan sederhana, penggunaan ketentuan pidana dalam Statuta Roma adalah yang tersantai. Salah satu ketentuan di dalamnya adalah tentang Genosida.
GENOSIDA DALAM KUHPB.
pasal 598 KUHPB berbunyi:
"dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama atau kepercayaan dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
d. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,
Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."