Setidaknya, kedua perbedaan tersebut yang dapat penulis tuangkan. Hal ini karena perbedaan lain bersifat teknis dan akan menghilangkan kesederhaan dari artikel ini, terutama, apabila melihat dari yurisprudensi dalam ICJ maupun ICC berjumlah begitu banyak dan mendetil, membuat artikel ini tidak akan selesai karena dapat dikaji berminggu-minggu.
Namun, demikianlah sedikit tentang genosida. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga karena menekankan kesederhanaan, sehingga banyak hal yang tidak dapat dimasukkan. Namun setidaknya, dapat menggambarkan bagaimana Pidana genosida itu diterapkan dalam spektrum nasional ataupun internasional. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan perundangan:
KUHPB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H