Kemudian dalam memberlakukan hukuman terhadap pelaku genosida, para pihak yang meratifikasi konvensi menyesuaikan dengan peraturan perundangan nasional dan memberikan hukuman bagi pelaku. Bentuk kejahatan ini tidak dianggap sebagai kejahatan politik demi tujuan ekstradisi.
Dalam melakukan prevensi tindakan genosida, UN dapat bergerak atas dasar pertimbangan yang tepat untuk melakukan tindakan prevensi dan suppresi agar genosida tidak terjadi. Terkait perselisihan interpretasi, penerapan dan pemenuhan konvensi, dilakukan hanya oleh ICJ atas permintaan salah satu pihak yang berselisih.
Dari materi norma pengatur genosida, hal yang terpeting dapat terlihat dari Article IX Genocide Convention (secara formal berjudul convention on the prevention and punishment of the crime of genocide) yang berbunyi:
"disputes between the contracting parties relating to the interpretation, application, or fulfillment of the present convention, including those relating to the responsibility of a state for genocide or for any of the other acts enumerated in article III, shall be submitted to the international court of justice at the request of any of the parties to the dispute."
Artinya, article III yang juga kepanjangan dari article II, tidak memiliki baku interpretasi, aplikasi, dan pemenuhan konvensi, karena didasarkan dari kedua pihak yang berselisih terhadap hal tersebut. Hal ini bermuara pada definisi yang dapat diberikan berdasarkan alat bukti yang dipresentasikan oleh kedua belah dalam pengadilan (rationae materiae).
Setidaknya, ini dalam konteks yang dilakukan dari konteks hukum internasional yang diselenggarakan International Court Justice, dan dapat dibuktikan dari yurisprudensi ICJ. Pertanyaannya, bagaimana dengan pidana genosida yang diadili oleh ICC?
GENOSIDA DALAM ICC
Bila Genosida yang diadili ICJ adalah genosida dengan subjek hukum Negara (biasanya), maka pelaku Genosida yang dialili oleh ICC adalah Individu, mutlak, terlepas siapapun yang menjadi prosecutor(penuntut). Dan menjadi suatu pertanyaan yang menarik, bagaimana satu individu dapat dikatakan melakukan genosida dan dijatuhi hukuman pidana genosida?
Secara konsepsual, format pengadilan ICC dapat dipersamakan dengan prosedur penyidikan dan penyelidikan pada acara pidana di Indonesia. Pembedanya subjek yang melakukan adalah negara-negara tertentu yang menjadi anggota ICC. Bila disederhanakan, maka prosesi ICC menyelenggarakan penegakan hukum meliputi:
Pre-eliminary examinations;
Tahap ini pada dasarnya adalah tahap penyidikan yang dilakukan oleh anggota ICC terhadap orang tertentu yang diduga melakukan kejahatan dalam Statuta Roma, termasuk genosida. ICC baru dapat melakukan kewenangannya ketika syarat dalam article 13 terpenuhi. Syarat-syarat itu meliputi:
- Prosecutor(penuntut/pendakwa) memajukan suatu perbuatan pidana yang diatur dalam statute dengan kelengkapan alat bukti berupa hasil investigasi situasi dan kondisi bahwa perbuatan pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan tujuan investigasi adalah untuk membuktikan perbuatan itu dapat dilimpahkan pada satu atau beberapa orang saja.
- Hasil investigasi situasi dan kondisi harus relevan dengan waktu, dengan bentuk dokumentasi.
- Hasil investigasi tersebut diserahkan ke UN berdasarkan Chapter VII Regional Arrangements UN Charter, atau
- Hasil investigasi tersebut dieserahkan ke ICC langsung, apabila Prosecutor adalah anggota konvensi.