Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana Internasional: Genosida

27 Maret 2024   15:15 Diperbarui: 27 Maret 2024   22:22 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian, ICC mengadakan kewenangannya berdasarkan berdasarkan preamble Statuta Roma paragraph 10, yang berbunyi:

"emphasizing that the International Criminal Court established under this Statute shall be complementary to national criminal jurisdiction."

ICC tidak dapat menerima kasus dalam statute, termasuk kasus genosida, apabila:

  • Kasus sedang/telah ditangani sendiri oleh negara tersebut, kecuali ketika negara tidak mau atau tidak bisa menanganinya;
  • Negara memilih untuk tidak menuntut orang itu, kecuali pilihan itu datang dari paksaan atau ketidakmampuan negara untuk menuntut;
  • Orang itu sedang diadili;
  • ICC menimbang bahwa kasus tersebut tidak cukup kuat untuk diadili;
  • Ada ketentuan lain terkait kasus yang dapat dilihat secara khusus.

Investigations;

Merupakan proses dimana prosecutor kemudian mengeluarkan warrant yang diatur dalam article 58 yang pada intinya memiliki syarat ada alasan pasti untuk mengeluarkan surat tersebut. Alasan diterbitkannya surat penangkapan berdasarkan hal meliputi:

  • memastikan orang tersebut hadir di pengadilan;
  • memastikan orang tersebut tidak membahayakan penyelidikan lanjutan atau jalannya pengadilan;
  • menghentikan sementara orang tersebut berbuat kriminal, yang ditimbang dari intensitas holistik sebelum dan sesudah orang itu ditangkap.

Pre-trial; Trial; Appeals stage;

Setelah lewat masuk tahap penyelidikan, maka dilakukan pra-persidangan (Pre-Chamber). Bila dalam pra-persidangan kurang alat bukti, maka subjek tersebut akan dibebaskan. Kemudian, secara garis besar menyerupai persidangan pada umumnya.

Enforcement.

Penjatuhan hukumannya tertuang pada article 83 number 4, yang berbunyi:

"the judgement of the Appeals Chamber shall be taken by a majority of the judges and shall be delivered in open court. The judgement shall state the reasons on which it is based. When there is no unanimity, the judgement of the Appeals Chamber shall contain the views of the majority and the minority, but a judge may deliver a separate or dissenting opinion on a question of law."

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara ICJ dan ICC dalam menangani perkara genosida, perbedaan itu adalah:

  • pada duduk perkara, definisi genosida ICJ ditetapkan oleh alat bukti para pihak (rationae materiae), sedangkan definisi genosida ICC dilakukan atas dasar penyidikan dan penyelidikan, artinya tidak perlu pendefinisian lagi.
  • Penjatuhan vonnis bagi pelaku oleh ICC mengikuti pidana nasional kecuali tidak diatur tindakan ketentuan genosida, sementara penjatuhan vonnis ICJ lebih hanya pendapat. Hal ini sebagai konsekuensi dari perbedaan subjek hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun