RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Restrukturisasi
Secara sederhana, Restrukturisasi adalah upaya penyehatan BUMN sebagai langkah strategis memperbaiki internal perusahaan demi memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta nilai perusahaan, sementara Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara, serta memperluas pemilikan saham.
Terkait restrukturisasi, restrukturisasi intinya terbagi dua, yaitu restrukturi sektoral yang mendasari kegiatan berdasarkan kebijakan sektor atau ketentuan peraturan perundangan. Kemudian restrukturisasi lainnya adalah restrukturi perusahaan/kooporasi, yang meliputi:
- Peningkatan intensitas persaingan usaha, yang merujuk pada rekayasa antusiasme lewat peningkatan intensitas persaingan.
- Penataan hubungan fungsional, yang merujuk pada pembenahan komunikasi serta fungsi-fungsi antara pemerintah dan BUMN.
- Restrukturisasi internal, yang merujuk pada perbaikan sistem dalam struktur organisasi Persero itu sendiri.
Dalam melakukan restrukturisasi, pemerintah memisahkan segmen dalam sektor tertentu, terutama untuk mengurangi integrasi vertikal sektor. Integrasi vertikal sektor sendiri adalah terma yang digunakan untuk mengkonsepsikan salah satu unsur monopoli di mana perusahaan kemudian menguasai kegiatan bisnis dari hulu ke hilir. Hal tersebut dinilai berbahaya oleh pemerintah sendiri, mengingat pasal 14 UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi:
"pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat."
Dalam restrukturisasi terdapat hal yang penting untuk dikaji kembali, yaitu peningkatan kompetisi. Peningkatan kompetisi pada dasarnya bagus sebagai stimulasi antusiasme untuk tetap produktif, namun yang tidak menjadi pertimbangan adalah akibat dari peningkatan kompetisi tersebut selain daripada persaingan yang tidak sehat.
Pertanyaannya adalah, apa dengan adanya persaingan yang sehat, antusiasme untuk bekerja secara optimal dan ideal yang terkandung dalam badan usaha, terutama dalam BUMN, akan meningkat? karena belum tentu peningkatan kompetensi sebanding dengan harga yang harus didapatkan BUMN tersebut. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut kembali pada para pembaca dalam menyikapi dunia usaha yang dewasa ini begitu cemerlang karena kemudahan untuk berbisnis itu sendiri.
Privatisasi
Sementara terkait Privatisasi, pada intinya dilakukan untuk memperluas meningkatkan kerja persero sekaligus peran masyarakat terhadap persero tersebut dengan cara penjualan saham. Secara prinsip sendiri, Privatisasi dilakukan atas dasar transparansi mulai dari proses awal dan alasan saham itu dilepas di ranah umum, hingga pembagian laba yang didapatkan oleh calon pemilik saham.
Dalam melakukan privatisasi, Pemerintah menerapkan kriteria terhadap industri yang memiliki kesempatan untuk berkembang secara cepat dalam masyarakat sehingga menciptakan kompetensi yang sehat dan baik, serta merujuk pada sektor industri padat teknologi.