Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BUMN

20 Maret 2024   10:33 Diperbarui: 20 Maret 2024   10:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga bentuk BUMN tersebut dipastikan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai bentuk penerimaan negara yang diharapkan digunakan untuk menyelenggarakan negara. Selain itu, BUMN juga bertujuan untuk merintis usaha yang tidak/belum dilaksanakan sektor swasta dan koperasi. Dan terakhir, tujuan BUMN adalah dengan memberikan bimbingan dan bantuan pengusaha kecil, koperasi, dan masyarakat.

Sebagai Badan Usaha Badan Hukum, BUMN juga memiliki unsur organ yang meliputi RUPS/menteri, Direksi, dan Komisaris yang memiliki fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif. Relasi dan peranan diantara ketiganya tidak begitu berbeda dengan perseroan atau badan hukum badan usaha lainnya.

PERSERO

Pada intinya, Persero yang dimaksud adalah Perseroan BUMN dan beda dengan Persero Swasta yang ada pada UU dan artikel Perseroan Terbatas yang sudah dibahas. Pendirian persero diusulkan Menteri. kemudian dikelola penuh oleh Menteri, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Pihak Direksi ataupun Pihak Komisaris.

Sementara terhadap struktur pekerjaannya, menyerupai struktur Persero yang tertuang dalam UU Perseroan Terbatas, walaupun secara substansi memiliki perbedaan, karena RUPS dapat digantikan oleh Menteri sehingga Menteri dapat langsung melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi atau Komisaris, kecuali ada perubahan undang-undang. Kemudian, status pekerja di Persero BUMN. Pasal 87 UU no 19/2003 tentang BUMN berbunyi:

"Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan."

Dalam bagian penjelasan ada tertuang:

"dengan status kepegawaian BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dengan pemberi kerja yaitu manajemen BUMN."

Dari hal ini, cukup jelas bahwa status kepegawaian BUMN bukanlah PNS/ASN, melainkan pekerja BUMN yang memiliki benefitnya tersendiri sesuatu dengan kebijakan manajemen BUMN tersebut. Hal ini juga berlaku dengan Perum.

PERUM

Secara prosedural pendirian, organ, tugas, dan lainnya, menyerupai Persero BUMN. Yang membedakan secara terang adalah sifat dari Usaha Perum yang memberatkan pada usaha pelayanan demi kepentingan umum. Selain itu, sifat Perum lebih tertutup dan tidak seperti Persero yang memiliki RUPS, Perum langsung dikomandoi oleh Menteri yang terkait bidang Perum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun