BUMN, seperti yang sudah pasti diketahui oleh banyak orang, merupakan akronim dari Badan Usaha Milik Negara. Sebagai Badan Usaha dan Badan Hukum, BUMN adalah salah satu perusahaan yang langsung dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Negara. Lingkupnya yang menyeluruh membuat badan usaha ini memiliki banyak perbedaan signifikan dengan Badan Usaha Badan Hukum lain seperti koperasi, Yayasan, UMKM, maupun Perseroan.
Perbedaan pertama, dari permodalan BUMN. Negara sebagai subjek hukum kemudian berperan sebagai pemilik yang keadaan finansialnya berangkat dari kekayaan negara. Sehingga, peranan BUMN juga sangat krusial dalam ketahanan ekonomi negara, di mana BUMN diharapkan dapat menghasilkan serta memberi pemasukan negara.
Mengingat modal yang dimiliki berasal dari negara, menjadi sangat wajar BUMN kemudian menguasai begitu banyak jenis sektor usaha, yang dalam UU no 19/2003 dikatakan sektor tersebut setidaknya meliputi sektor pertanian, perikanan, Perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, Listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.
Perbedaan kedua, BUMN memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Ini berbeda dengan tanggung jawab koperasi, Yayasan, UMKM, atau perseroan lain. Bagi badan hukum badan usaha tersebut, melayani masyarakat dan mengaksentuasi kemanfaatan demi kepentingan umum bersifat opsional, sementara bagi BUMN hal tersebut adalah kewajiban.
Perbedaan ketiga, dari segi organ. Secara konseptual BUMN memang memiliki unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang mengejewantah menjadi wujud RUPS/Menteri dalam fungsi legislatif, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi. Yang tidak dimiliki oleh perseroan lain adalah, keseluruhan organ yang ada dalam Badan Usaha Milik Negara dapat secara total dimiliki oleh negara, lewat pemerintah
BENTUK
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU no 19/2003 tentang BUMN, ada bunyi :
"Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan."
Kemudian, BUMN secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bentuk, yang meliputi Perusahaan Perseroan, yang merupakan BUMN berbentuk Perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham dengan minimal 51% kepemilikan saham dimiliki oleh negara.
BUMN kedua berbentuk Perseroan Terbuka, yang kepemilikan sahamnya didasarkan oleh kriteria tertentu. BUMN PT.Tbk ini oleh undang-undang juga dikatakan sebagai persero yang melakukan penawaran umum di bidang pasal modal. Namun terkait hal ini, pada dasarnya disamakan dengan BUMN bentuk pertama yang akan dibahas.
BUMN ketiga berbentuk Perusahaan Umum (PERUM), merupakan BUMN yang seluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa.