Kemudian, privatisasi yang tidak boleh dilakukan pemerintah adalah persero yang berkaitan dengan sektor-sektor krusial terhadap penyelenggaraan negara, misalnya sektor keamanan, atau sektor yang berkaitan dengan kepentingan rakyat yang secara khusus menjadi program yang harus diselenggarakan sendiri oleh pemerintah, dan sektor-sektor sumber daya alam.
Demikianlah sedikit tentang BUMN. Artikel ini memang tidak sempurna, karena karakternya yang serba minimalis dan tidak memasukkan unsur-unsur yang cukup penting seperti relasi antar organ, pendalaman tentang Kewajiban Pelayanan Umum, hubungan dengan BUMD, dan sebagainya. Namun setidaknya, mengandung sedikit pengenalan akan BUMN itu sendiri sebagai suatu Perseroan yang dimiliki dan dikelola langsung oleh negara. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan Perundangan:
UU 19 tahun 2003 tentang BUMN
UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI