Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yayasan

18 Maret 2024   14:13 Diperbarui: 18 Maret 2024   14:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bicara tentang perusahaan, pasti tidak bisa dilepaskan dari badan usaha. Pada artikel tentang Hukum Perusahaan, telah tersirat bahwa ada dua jenis bentuk badan usaha, pertama adalah badan usaha bukan badan hukum, dan kedua adalah badan usaha berbadan hukum. Perseroran Perdata, Firma, dan CV adalah badan usaha bukan badan hukum, termasuk juga UD walaupun tidak mengandung unsur persekutuan dalam pembentukannya.

Diluar dari kategori tersebut, biasa otomatis masuk ke ranah badan usaha berbadan hukum. Artikel Koperasi juga telah mendefinisikan bahwa koperasi adalah badan hukum yang bergerak dalam lajur perdagangan, terlepas apapun komoditasnya. Masih ada lagi beberapa bentuk badan hukum yang kemudian disesuaikan dengan kegiatan niaga dan bisnis itu sendiri, salah satunya Yayasan.

PENYEDERHANAAN KONSEP.

Baca juga: Koperasi

Pasal 1 ayat 1 UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan berbunyi :

"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

Kemudian pada pasal 3 ayat 1 UU yang sama berbunyi :

"Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."

Dari kedua definisi tersebut, cukup terang bahwa Yayasan adalah badan hukum yang dapat berbisnis, dengan lini bisnis sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pada perubahannya, yaitu UU 28 tahun 2004, dijelaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Arti sederhananya adalah, bisnis yang ada di dalam spektrum Yayasan harus diatur secara konkret dalam divisinya sendiri, terutama karena tujuan didirikan Yayasan bukan pada lini usaha.

Baca juga: Hukum Perusahaan

Bagaimana bisa suatu badan hukum seperti Yayasan dikatakan sebagai badan yang tidak mempunyai anggota, bukan berarti tidak memiliki anggota dalam arti riil. Yayasan tetap memiliki Pengurus, Pengawas, dan Pembina, namun kesemua tidak ada dalam jajaran formal struktur organisasi itu sendiri sebagai anggota. Ini berbeda dengan jenis perusahaan lain, yang secara konkret meletakkan pengurus, pengawas, pembina dalam struktur keorganisasian. Karena itu juga pihak internal Yayasan tidak dikatakan sebagai anggota, melainkan organ.

Pada konsep sederhananya, Yayasan diciptakan dalam rangka mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ketiga hal ini tidak memiliki definisi yang tertuang dalam undang-undang, sehingga pemaknaannya beragam. Mengingat pendapat seperti apapun yang bersifat teori terkait, akan tidak bermuara pada kepastian hukum Yayasan ini sendiri, maka penulis serahkan pada pembaca tentang pemaknaan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sebagai tujuan Yayasan.

SYARAT PENDIRIAN

Pasal 9 sampai dengan pasal 16 UU Yayasan menerangkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian serta usia suatu Yayasan. Secara sederhana, Yayasan memiliki dua bentuk syarat, meliputi syarat material dan syarat formal.

Syarat material Yayasan terdiri atas adanya harta keyaannya sendiri, dan hartanya dipisahkan antara yang berbentuk uang dengan barang lainnya; memiliki tujuan; serta memiliki susunan organisasi. Yayasan juga harus ada yang mendirikan, baik itu satu subjek hukum atau lebih.

Sementara syarat formal pendirian Yayasan harus ada Akta Otentik dari Notaris; memiliki struktur organisasi yang jelas seperti tema Yayasan itu sendiri dan susunannya, dan memperoleh pengesahan dari Menteri. Selain dari Akta Notaris yang kemudian disahkan Menteri, Yayasan juga bisa didirikan atas surat wasiat.

STRUKTUR SUSUNAN ORGAN

Secara keseluruhan, Organ Yayasan diatur dalam pasal 28 sampai dengan pasal 47. Secara sederhana, Organ tersebut dibagi menjadi tiga yang meliputi:

Pembina

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Pembina diangkat dari orang perseorangan yang juga Pendiri Yayasan, atau orang diangkat berdasarkan Anggaran Dasar. Pembina juga tidak boleh menjadi Pengurus atau Pengawas, dan bertugas untuk membina, melakukan evaluasi Yayasan.

Yang menjadi menarik adalah, status Pembina dan Pendiri tidak dijelaskan secara konkret, apakah Pembina dan Pendiri dapat terpisah atau mutlak bahwa Pembina juga dikatakan sebagai pendiri. Hal ini menjadi penting karena apabila Pendiri dan Pembina yang terpisah merubah struktur susunan Yayasan itu sendiri, di mana Pendiri dapat berupa pihak penanam saham saja tanpa harus ikut sebagai susunan organ.

sementara, keterpisahan yang dimaksud dapat terlihat pada beberapa pasal, misal dalam pasal 14 ayat 3 menerangkan hal yang berbunyi:

"keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, Alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas."

Keterpisahan antara Pendiri dan Pembina dalam pasal tersebut memberikan indikasi bahwa keduanya dapat berbeda subjek. Hal ini menjadi wajar karena Pembina dapat dipilih atas rapat Anggaran Dasar, dimana Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas. Apabila kemudian Pembina yang terpilih bukan seorang pendiri, konsekuensinya tidak tertuang pada undang-undang, setidaknya tidak  sebaca penulis pada UU 16/2001 dan UU 28/2004.

Pengurus

Pengurus adalah Organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan. Intinya, segala sesuatu yang bersifat eksekutorial dalam Anggaran Dasar Yayasan, dikerjakan oleh Pengurus. Susunan pengurus sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Selain itu, Pengurus biasa juga bertanggung jawab atas perbuatannya secara pribadi dalam menyelenggarakan Anggaran Dasar tersebut.

Pengawas

Pengawas, pada esensinya adalah yang mengawasi penyelenggaraan Yayasan. Pengawas dapat memberhentikan Pengurus apabila perbuatan Pengurus dengan dasar pertimbangan Pengawas itu dalam menilai. Pemberhentian tersebut dapat bersifat sementara atau selamanya.

Dalam hal Yayasan kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka para pengawas yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, kecuali organ ini dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak didasarkan atas kesalahan atau kelalaian pengawas (hal ini juga dapat dilakukan oleh Pengurus.)

PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN

Pada kerangka berfikirnya, penggabungan dan pembubaran Yayasan menyerupai penggabungan dan pembubaran Koperasi. Pertama, adanya persamaan spektrum yang dilakukan oleh Yayasan tersebut dengan Yayasan lain, kemudian adanya kesepakatan dalam internal Yayasan, kemudian dilakukan atas dasar keputusan dari Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 jumlah anggota, dan disetujui paling sedikit 3/4 jumlah anggota Pembina yang hadir. Pada muaranya, Penggabungan Yayasan ini menyebabkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Pembubaran Yayasan juga dapat terjadi karena hal-hal yang meliputi:

  • Jangka waktu Yayasan berakhir;
  • Tujuan Yayasan tercapai atau tidak tercapai;
  • Putusan pengadilan.

Dalam hal terjadinya pembubaran, maka seperti halnya Koperasi, terdapat pembentukan tim penyelesai untuk menyelesaikan hal-hal yang belum selesai. Kecuali atas putusan pengadilan, apabila dinyatakan melawan hukum, pengadilan akan menunjuk liquidator. Apabila Yayasan bubar karena dinyatakan pailit, maka berlaku undang-undang kepailitan.

YAYASAN ASING

Selain Yayasan lokal, Yayasan asing juga dapat melakukan kegiatannya di Indonesia. Kecuali ada peraturan perundangan yang mengatur lebih spesifik tentang ini, maka ketentuan Pendirian Yayasan asing dapat menggunakan PP 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing. Adapun terkait Yayasan Asing, maka Yayasan Asing tersebut baru dapat berdiri dengan syarat:

Memiliki izin Pemerintah Pusat.

Terdiri dari Izin Prinsip dan Izin Operasional. Izin Prinsip pada intinya bicara tentang asas, tujuan, dan kegiatan Yayasan yang bersifat nirlaba. Sementara Izin Operasional adalah izin menyelenggarakan Yayasan tersebut dan baru dapat diterbikan setelah Izin Prinsip disahkan.

Memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Memiliki Dokumen Persyaratan, yang pada intinya merupakan keabsahan Yayasan tersebut dalam negara asalnya, termasuk surat-surat legalisasinya, serta perencanaan Yayasan yang pada intinya meliputi detil Anggaran Dasar, tempat beroperasi, hubungan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Demikianlah sedikit tentang Yayasan. Artikel minimalis ini jauh dari sempurna, karena masih ada beberapa hal yang dapat dituangkan secara mendalam, misal terkait tujuan Yayasan, keterikatan dengan pemerintah, kemudian teori Susunan yang memberikan prinsip-prinsip tertentu yang dapat diaplikasikan pada badan hukum lainnya.

Terutama juga terhadap pembagian jenis Yayasan yang tidak menjabarkan tentang kegiatan sosial, keagamaan, serta kemanusiaan itu sendiri. Hal ini menjadi penting, karena belakangan ini Yayasan tidak berdiri hanya dalam tiga spektrum tersebut, misal adanya Yayasan perlindungan binatang, dimana dasarnya sangat mungkin tidak sinergi dengan kegiatan sosial, keagamaan, serta kemanusian, namun lebih pada perlindungan hewan.

Namun penulis kira, artikel ini sudah cukup memberikan gambaran apa dan bagaimana cara mendirikan Yayasan dari segi hukum yang berpadu dengan sosial budaya. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

UU 16/2001 tentang Yayasan;

UU 28/2004;

Peraturan Pemerintah 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun