Pengurus
Pengurus adalah Organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan. Intinya, segala sesuatu yang bersifat eksekutorial dalam Anggaran Dasar Yayasan, dikerjakan oleh Pengurus. Susunan pengurus sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Selain itu, Pengurus biasa juga bertanggung jawab atas perbuatannya secara pribadi dalam menyelenggarakan Anggaran Dasar tersebut.
Pengawas
Pengawas, pada esensinya adalah yang mengawasi penyelenggaraan Yayasan. Pengawas dapat memberhentikan Pengurus apabila perbuatan Pengurus dengan dasar pertimbangan Pengawas itu dalam menilai. Pemberhentian tersebut dapat bersifat sementara atau selamanya.
Dalam hal Yayasan kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka para pengawas yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, kecuali organ ini dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak didasarkan atas kesalahan atau kelalaian pengawas (hal ini juga dapat dilakukan oleh Pengurus.)
PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN
Pada kerangka berfikirnya, penggabungan dan pembubaran Yayasan menyerupai penggabungan dan pembubaran Koperasi. Pertama, adanya persamaan spektrum yang dilakukan oleh Yayasan tersebut dengan Yayasan lain, kemudian adanya kesepakatan dalam internal Yayasan, kemudian dilakukan atas dasar keputusan dari Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 jumlah anggota, dan disetujui paling sedikit 3/4 jumlah anggota Pembina yang hadir. Pada muaranya, Penggabungan Yayasan ini menyebabkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Pembubaran Yayasan juga dapat terjadi karena hal-hal yang meliputi:
- Jangka waktu Yayasan berakhir;
- Tujuan Yayasan tercapai atau tidak tercapai;
- Putusan pengadilan.
Dalam hal terjadinya pembubaran, maka seperti halnya Koperasi, terdapat pembentukan tim penyelesai untuk menyelesaikan hal-hal yang belum selesai. Kecuali atas putusan pengadilan, apabila dinyatakan melawan hukum, pengadilan akan menunjuk liquidator. Apabila Yayasan bubar karena dinyatakan pailit, maka berlaku undang-undang kepailitan.
YAYASAN ASING
Selain Yayasan lokal, Yayasan asing juga dapat melakukan kegiatannya di Indonesia. Kecuali ada peraturan perundangan yang mengatur lebih spesifik tentang ini, maka ketentuan Pendirian Yayasan asing dapat menggunakan PP 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing. Adapun terkait Yayasan Asing, maka Yayasan Asing tersebut baru dapat berdiri dengan syarat: