Memiliki izin Pemerintah Pusat.
Terdiri dari Izin Prinsip dan Izin Operasional. Izin Prinsip pada intinya bicara tentang asas, tujuan, dan kegiatan Yayasan yang bersifat nirlaba. Sementara Izin Operasional adalah izin menyelenggarakan Yayasan tersebut dan baru dapat diterbikan setelah Izin Prinsip disahkan.
Memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Memiliki Dokumen Persyaratan, yang pada intinya merupakan keabsahan Yayasan tersebut dalam negara asalnya, termasuk surat-surat legalisasinya, serta perencanaan Yayasan yang pada intinya meliputi detil Anggaran Dasar, tempat beroperasi, hubungan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Demikianlah sedikit tentang Yayasan. Artikel minimalis ini jauh dari sempurna, karena masih ada beberapa hal yang dapat dituangkan secara mendalam, misal terkait tujuan Yayasan, keterikatan dengan pemerintah, kemudian teori Susunan yang memberikan prinsip-prinsip tertentu yang dapat diaplikasikan pada badan hukum lainnya.
Terutama juga terhadap pembagian jenis Yayasan yang tidak menjabarkan tentang kegiatan sosial, keagamaan, serta kemanusiaan itu sendiri. Hal ini menjadi penting, karena belakangan ini Yayasan tidak berdiri hanya dalam tiga spektrum tersebut, misal adanya Yayasan perlindungan binatang, dimana dasarnya sangat mungkin tidak sinergi dengan kegiatan sosial, keagamaan, serta kemanusian, namun lebih pada perlindungan hewan.
Namun penulis kira, artikel ini sudah cukup memberikan gambaran apa dan bagaimana cara mendirikan Yayasan dari segi hukum yang berpadu dengan sosial budaya. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Peraturan Perundangan:
UU 16/2001 tentang Yayasan;
UU 28/2004;