Pasal 9 sampai dengan pasal 16 UU Yayasan menerangkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian serta usia suatu Yayasan. Secara sederhana, Yayasan memiliki dua bentuk syarat, meliputi syarat material dan syarat formal.
Syarat material Yayasan terdiri atas adanya harta keyaannya sendiri, dan hartanya dipisahkan antara yang berbentuk uang dengan barang lainnya; memiliki tujuan; serta memiliki susunan organisasi. Yayasan juga harus ada yang mendirikan, baik itu satu subjek hukum atau lebih.
Sementara syarat formal pendirian Yayasan harus ada Akta Otentik dari Notaris; memiliki struktur organisasi yang jelas seperti tema Yayasan itu sendiri dan susunannya, dan memperoleh pengesahan dari Menteri. Selain dari Akta Notaris yang kemudian disahkan Menteri, Yayasan juga bisa didirikan atas surat wasiat.
STRUKTUR SUSUNAN ORGAN
Secara keseluruhan, Organ Yayasan diatur dalam pasal 28 sampai dengan pasal 47. Secara sederhana, Organ tersebut dibagi menjadi tiga yang meliputi:
Pembina
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Pembina diangkat dari orang perseorangan yang juga Pendiri Yayasan, atau orang diangkat berdasarkan Anggaran Dasar. Pembina juga tidak boleh menjadi Pengurus atau Pengawas, dan bertugas untuk membina, melakukan evaluasi Yayasan.
Yang menjadi menarik adalah, status Pembina dan Pendiri tidak dijelaskan secara konkret, apakah Pembina dan Pendiri dapat terpisah atau mutlak bahwa Pembina juga dikatakan sebagai pendiri. Hal ini menjadi penting karena apabila Pendiri dan Pembina yang terpisah merubah struktur susunan Yayasan itu sendiri, di mana Pendiri dapat berupa pihak penanam saham saja tanpa harus ikut sebagai susunan organ.
sementara, keterpisahan yang dimaksud dapat terlihat pada beberapa pasal, misal dalam pasal 14 ayat 3 menerangkan hal yang berbunyi:
"keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, Alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Keterpisahan antara Pendiri dan Pembina dalam pasal tersebut memberikan indikasi bahwa keduanya dapat berbeda subjek. Hal ini menjadi wajar karena Pembina dapat dipilih atas rapat Anggaran Dasar, dimana Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas. Apabila kemudian Pembina yang terpilih bukan seorang pendiri, konsekuensinya tidak tertuang pada undang-undang, setidaknya tidak  sebaca penulis pada UU 16/2001 dan UU 28/2004.