Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Perusahaan

16 Maret 2024   11:43 Diperbarui: 16 Maret 2024   11:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikianlah sedikit tentang Hukum Perusahaan, dengan Persekutuan Perdata, Perseroan Firma, dan Perseroan Commanditer (CV). Beberapa pendapat mengatakan bahwa Perseroan Firma dan Perseroan Commanditer masih termasuk pada Persekutuan, karena sifatnya yang lebih fleksibel dan sering dikatakan badan usaha tidak berbadan hukum, seperti usaha dagang.

Apa yang dan menjadikan semua badan usaha yang dijelaskan tidak termasuk badan hukum, adalah karena secara teori ketiga jenis Persekutuan tersebut, termasuk juga Usaha Dagang yang tidak memiliki undang-undang yang mengaturnya, karena secara teori tidak ada pemisah yang jelas antara struktur keorganisasian dan harta kekayaan, serta semuanya didasarkan pada perjanjian para pihak saja.

Akhir kata. Semoga berkenan dan tetap sehat selalu.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun