Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Perusahaan

16 Maret 2024   11:43 Diperbarui: 16 Maret 2024   11:48 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, pembubaran dapat dilakukan berdasarkan pasal 31, dimana pada intinya pembubaran dilakukan karena sudah habis jangka waktu, atau dilakukan sebelum jangka waktu habis. Pembubaran sebelum jangka waktu habis terjadi karena kelalaian, pelepasan diri, penghentian, atau perubahan.

Kemudian, pembubaran dapat dilakukan berdasarkan pasal 31, dimana pada intinya pembubaran dilakukan karena sudah habis jangka waktu, atau dilakukan sebelum jangka waktu habis. Pembubaran sebelum jangka waktu habis terjadi karena kelalaian, pelepasan diri, penghentian, atau perubahan.

Kelalaian yang dimaksud merujuk pada barang atau hal yang menjadi tanggung jawab bersama gagal diamanahkan. Pelepasan diri yang dimaksud apabila ada satu persero yang mengundurkan diri dari Firma tersebut hingga hanya tinggal seorang saja, penghentian merujuk pada kesepakatan untuk memberhentikan Firma tersebut, kemudian perubahan merujuk pada hal-hal yang merubah Firma tersebut, misal ada yang meninggal, atau karena putusan hakim.

Perseroan Komanditer (commanditaire vennootschap.)

Dalam KUHD pasal 19, dijelaskan bahwa perseroan komanditer adalah perusahaan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang. Perusahaan ini didirikan antara seorang atau beberapa orang yang bertanggung jawab bersama-sama (tanggung-renteng). Dalam struktur perseroan komanditer biasa ada yang dikatakan sebagai pihak komplementer yang bertanggung jawab pada semua anggota lainnya. Pihak komplementer ini juga dikenal sebagai pihak aktif.

Secara sederhana, Perseroan Komanditer memiliki dua jenis pihak. Pertama pihak komplementer yang aktif dalam segala urusan Perseoran Komanditer, dan pihak lainnya biasa dikenal sebagai pihak komanditer, yaitu pihak pasif yang merupakan pemberi pinjaman uang. Dalam pasal 21 KUHD, dituangkan bahwa pihak pasif dilarang untuk ikut dalam urusan pihak aktif. Apabila kemudian pihak pasif itu ikut mengurus pihak aktif, maka pihak pasif tersebut dianggap sebagai pihak aktif.

Pembubaran CV pada prinsipnya sama dengan pembubaran Firma.

LIKUIDASI

Salah satu akibat dari bubarnya Perseroan Perdata, Firma, atau CV adalah pembagian pembayaran kewajiban kepada pihak terhutang dan pembagian harta yang tersisa kepada para persero. Ketentuan ini diatur pada pasal 32 hingga 35.

Pada intinya, para pihak yang tergabung di sana harus membereskan semua urusan bekas perseroan tersebut. Membereskan artinya bukan hanya urusan hutang-pituang dan pembagian harta semata, melainkan segenap apa yang menjadi tanggung jawab tersebut, misal ada pemberesan deal-deal dengan pihak ketiga, pemberesan administrasi, dan banyak lagi.

Pengurus dalam hal tersebut diambil berdasarkan voting anggota. Kecuali untuk CV pihak aktif/persero komanditer tidak diikutsertakan. Bila voting gagal karena satu dan lain hal, maka dapat dibawa ke pengadilan negeri untuk diselesaikan. Namun pada prakteknya, biasa untuk pembubaran ketiga persekutuan ini hanya menunggu selesainya masa waktu berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun