Demikianlah sedikit tentang Hukum Perusahaan, dengan Persekutuan Perdata, Perseroan Firma, dan Perseroan Commanditer (CV). Beberapa pendapat mengatakan bahwa Perseroan Firma dan Perseroan Commanditer masih termasuk pada Persekutuan, karena sifatnya yang lebih fleksibel dan sering dikatakan badan usaha tidak berbadan hukum, seperti usaha dagang.
Apa yang dan menjadikan semua badan usaha yang dijelaskan tidak termasuk badan hukum, adalah karena secara teori ketiga jenis Persekutuan tersebut, termasuk juga Usaha Dagang yang tidak memiliki undang-undang yang mengaturnya, karena secara teori tidak ada pemisah yang jelas antara struktur keorganisasian dan harta kekayaan, serta semuanya didasarkan pada perjanjian para pihak saja.
Akhir kata. Semoga berkenan dan tetap sehat selalu.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H