Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Perusahaan

16 Maret 2024   11:43 Diperbarui: 16 Maret 2024   11:48 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persekutuan Perdata (maatschap)

Pasal 1618 KUH Perdata dengan tegas berbunyi :

"Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka."

Perseroan perdata ini kemudian dibagi menjadi dua bentuk, yaitu perseroan perdata tak terbatas dan perseroan perdata terbatas. Yang tak terbatas itu meliputi apa saja yang diperoleh oleh para peserta dan yang terbatas itu membingkai barang, pemakaian, atau hasil yang didapatkan dari penyelenggaraan perusahaan.

Ciri dari Perseroan perdata ini adalah untung-rugi dihitung berdasarkan modal yang disetorkan apabila tidak diperjanjikan. Kemudian jumlah bagian tidak boleh ditetapkan oleh satu pihak saja, dan terakhir untuk laba harus dinikmati bersama, namun untuk kerugian boleh dinikmati oleh satu pihak saja.

Sebagai badan usaha berlandaskan kesepakatan semata, maka bubarnya Perseroan Perdata terjadi karena kesepakatan tersebut. Bisa karena habis tenggang waktu, tujuan dibentuknya Perseroan Perdata tercapai, hanya tinggal satu pihak dalam persekutuan karena satu dan lain hal, atau putusan hakim.

Kemudian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, terdapat beberapa jenis perseroan/persekutuan yang meliputi:

Perseroan Firma

Pasal 16 KUHD berbunyi : "Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan sesuatu usaha di bawah satu nama bersama.". Dalam firma tersebut, biasanya ada beberapa orang. Orang-orang ini memiliki kewenangan untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, termasuk juga apabila Firma tersebut ingin membuat kerja sama dengan pihak lain (pihak ketiga).

Pasal 22 mengatakan bahwa dalam mendirikan Firma digunakan akta otentik. Akta ini biasa dibuat di notaris. Setelah akta dibuat, maka setiap peserta akan mendapatkan salinan akta tersebut. Akta, atau petikan akta yang sama diwajibkan didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri tempat Firma itu didirikan.

Petikan tersebut harus berisi hal yang memuat nama, pekerjaan, dan tempat tinggal para persero firma, pernyataan firma tersebut tak terbatas atau terbatas, penunjukkan para persero, saat mulai berlaku dan saat berakhir, serta ketentuan Hak pihak ketiga terhadap firma. Kemudian, syarat pendirian firma yang dapat disarikan dari ketentuan Firma pada pasal 16-18 dan 22-35 adalah:

  • Ada harta kekayaan;
  • Ada kepentingan bersama;
  • Ada lebih dari satu subjek hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun