Pada artikel pertama tentang Hukum Kekayaan Intelektual, sudah tertuang prinsip serta sistem bagaimana hukum didayakan untuk mengatur kekayaan intelektual secara sederhana. Kali ini artikel akan membahas, juga secara sederhana, tentang Hak Cipta yang ada di Indonesia, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Simplifikasi Sistem.
Secara sistematis, perlindungan Hak Cipta dimulai ketika karya tersebut memiliki copyright. Terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai copyright ini. Pandangan pertama melihat copyright sebagai hak cipta yang utuh sebagai bukti seseorang memang sah dan meyakinkan sebagai pencipta. Pandangan ini bermuara pada perlindungan terhadap objek ciptaan daripada penciptanya itu sendiri.
Pandangan kedua mengatakan copyright bukan hak cipta, melainkan hak salin yang menjembatani antara hak cipta dengan hak eksploitasi ciptaan itu sendiri. Dalam pandangan ini, hak cipta lebih merujuk pada pendekatan Hak Asasi Manusia, dimana semua orang berhak menciptakan sesuatu dan berhak secara absolut terhadap ciptaannya. Pandangan ini dilakukan di Perancis.
Indonesia sendiri mengadaptasi pandangan pertama karena secara berdasarkan definisi yang tertuang pada pasal 1 UU 28/2014 yang berbunyi :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan perundan-undangan."
Adanya klausul 'berdasarkan prinsip deklaratif' mengindikasikan harus ada pengakuan oleh pemerintah terhadap hak cipta itu sendiri. Bila menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia atau pandangan kedua yang digunakan di Perancis, timbulnya hak eksklusif atas Hak Cipta tidak dimulai dari deklarasi suatu ciptaan, tapi dimulai dari proses awal pencipta itu bertindak hingga ciptaan itu termanifestasi sebagai benda berwujud.
Kembali ke sistem perlindungan Hak Cipta, dari pengakuan Hak Cipta yang didaftarkan dan diterbitkan oleh Menteri Kemenkumham, Hak Cipta tersebut kemudian terbagi menjadi dua bentuk hak. Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri Pencipta yang dapat digunakan untuk mengelola karyanya secara eksklusif, termasuk ketika ciptaan tersebut ingin dimonetisasi atau tidak.
Hak moralÂ
Adapun terkait Hak Moral, empat unsur penting yang terdapat dalam Hak Moral, meliputi :
Hak Atribusi (Right of Attribution/Right of Paternity.)