Bahwa suatu hasil karya memungkinkan untuk pembangunan ekonomi.
Selain teori yang dikemukakan oleh Sherwood, ada banyak lagi teori lain yang juga dikemukakan dalam memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Namun menurut penulis, kelima teori tersebut cukup komprehensif untuk menjadi jembatan lintas teori yang dikemukakan sebelum dan sesudah Robert M Sherwood mencetuskan konsep tersebut.
Dan demikianlah, pengenalan Hukum Kekayaan Intelektual. Tulisan ini tidak sempurna, terutama dalam kajian prinsip dan teori yang sebenarnya bila dijabarkan dapat menjadi ratusan halaman dan beberapa bentuk buku (buku Robert M Sherwood saja mencapai 600 halaman untuk menjabarkan teorinya). Namun demi simplifikasi, penulis berusaha sebisa mungkin meramu sendi-sendi esensial agar befungsi bagi penulis sendiri dalam kegiatan kuliah, dan bagi orang lain yang juga ingin tau apa itu Hukum Kekayaan Intelektual.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Modul Perkuliahan Universitas Terbuka.
Naskah Akademik RUU tentang Kekayaan Industri. BPHN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI