Prinsip ini memberikan aksentuasi terhadap perkembangan Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual yang semakin berkembang akan memberikan manfaat bagi pengembangan IPTEK dan kemudian dapat difungsikan ke dalam standar hidup masyarakat.
Prinsip Moralitas.
Berbeda dengan prinsip ekonomi dan moral yang menekankan kemanfaatan, prinsip moralitas disini lebih merujuk pada Kekayaan Intelektual yang sejalan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat secara umum.
Prinsip Alih Teknologi.
Prinsip ini bicara tentang Kekayaan Intelektual yang dipadu dengan teknologi untuk membantu proses penciptaannya, dengan tetap memperhatikan kepentingan produsen dalam menfaatkan teknologi tersebut untuk menghasilkan karya. Â
Sebagai suatu benda tidak berwujud, Kekayaan Intelektual memiliki ciri-ciri tersendiri. Pertama, hak terhadap Kekayaan Intelektual tidak melekat begitu saja, melainkan harus berdasarkan deklarasi yang dapat dibuktikan keabsahannya. Ciri lainnya adalah Kekayaan Intelektual tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga termanifestasi menjadi benda berwujud.
Kemudian, ciri kekayaan intelektual lain adalah hak yang tertanam pada individu pemilik kekayaan intelektual tersebut bersifat absolut dan ekslusif. Absolut karena hanya individu itu yang pada dasarnya boleh mengelola kekayaan intelektual tersebut, sementara ekslusif lebih pada kepemilikan kekayaan intelektual tersebut mutlak hanya dimiliki individu itu.
Secara sistematis, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual mencakup beberapa susun 'roda gigi' yang saling berkesinambungan dan mempengaruhi agar Hukum Kekayaan Intelektual dapat bergerak optimal. 'roda gigi' tersebut meliputi subjek, objek, jangka waktu, dan perbuatan yang dapat dilakukan subjek terhadap objek.
Secara proses, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual dimulai dari kemampuan olah pikir dan intelektual seseorang, yang ada dalam diri masing-masing individu. Kemudian individu tersebut membuat suatu karya, dimana karya tersebut dapat memiliki manfaat atau nilai ekonomi tertentu. Karya tersebut yang kemudian dapat dikenakan Hak Kekayaan Intelektual dan diberikan 'baju' hukum.
Dengan 'baju hukum' tersebut, karya individu dapat dimanfaatkan sedemikian rupa untuk mengembangkan nilai ekonominya dengan cara produksi masal, eksploitasi, jual-beli, investasi, dan pada tingkat tertingginya menjadi pasar baru bagi masyarakat yang menggunakan karya tersebut secara sadar atau tidak sadar.
Sistem dan proses perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut kemudian menjadi bahan kajian terhadap teori-teori hukum yang berlaku. Ada sangat banyak sekali teori hukum yang terus berkembang sejak jaman Mesopotamia hingga sekarang, namun sampai saat ini epistemologi holistiknya terbagi menjadi enam koridor saja, meliputi Mahzab Hukum Alam, Mahzab Positivisme, Utilitarian, Sejarah, Social Jurisprudence, dan Realisme Hukum, dimana keenam nalar pemikiran tersebut beradaptasi dengan subjek dan objek kajian hukum itu sendiri.