Prinsip ini menekankan pada nilai orisinal yang kemudian menjadi dasar utama untuk melindungi Karya Intelektual itu sendiri. Orisinal yang dimaksud tidak harus selalu baru sepenuhnya, mengingat ada pepatah yang berkata 'there is nothing new under the sun'.
Namun orisinalitas yang dimaksud lebih mengarah pada otentifikasi suatu produk itu sendiri. Sehingga walaupun suatu produk berwujud sama, namun diciptakan dengan proses yang sangat jauh berbeda, kedua produk tersebut akan memiliki nilai Kekayaan Intelektualnya masing-masing.
Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
Prinsip ini bicara tentang peranan yang ada dalam proses dan hasil Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, ada upaya untuk menemukan keseimbangan sehingga tidak ada pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual yang merasa dirugikan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip ini bicara tentang timbal-balik antara kepentingan pencipta dengan masyarakat. Kekayaan Intelektual yang diciptakan para pencipta seyogianya mampu untuk menghasilkan imbalan setimpal atas hasil jerih payah mereka melahirkan suatu karya, baik imbalan tersebut bersifat material maupun immaterial.
Prinsip Perlindungan ekonomi dan moral.
Prinsip ini bicara tentang tentang jaminan terhadap manfaat dari karyanya. Manfaat yang dimaksud kembali pada manfaat moral dan ekonomi, seperti halnya pengakuan atas suatu ciptaan, uang yang didapatkan, dan sebagainya.
Prinsip Teritorialitas.
Prinsip ini menekankan pada tempat dimana ciptaan itu dibuat. Negara memiliki kedaulatan untuk meregulasi Kekayaan Intelektual apa yang sekiranya dapat diberikan perlindungan, begitu juga dengan menetapkan ciptaan seperti apa yang boleh diciptakan dalam lingkup wilayah kedaulatannya.
Prinsip Kemanfaatan.