Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual : Perkenalan

7 Maret 2024   13:41 Diperbarui: 8 Maret 2024   09:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prinsip ini menekankan pada nilai orisinal yang kemudian menjadi dasar utama untuk melindungi Karya Intelektual itu sendiri. Orisinal yang dimaksud tidak harus selalu baru sepenuhnya, mengingat ada pepatah yang berkata 'there is nothing new under the sun'.

Namun orisinalitas yang dimaksud lebih mengarah pada otentifikasi suatu produk itu sendiri. Sehingga walaupun suatu produk berwujud sama, namun diciptakan dengan proses yang sangat jauh berbeda, kedua produk tersebut akan memiliki nilai Kekayaan Intelektualnya masing-masing.

Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban.

Prinsip ini bicara tentang peranan yang ada dalam proses dan hasil Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, ada upaya untuk menemukan keseimbangan sehingga tidak ada pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual yang merasa dirugikan.

Prinsip Keadilan.

Prinsip ini bicara tentang timbal-balik antara kepentingan pencipta dengan masyarakat. Kekayaan Intelektual yang diciptakan para pencipta seyogianya mampu untuk menghasilkan imbalan setimpal atas hasil jerih payah mereka melahirkan suatu karya, baik imbalan tersebut bersifat material maupun immaterial.

Prinsip Perlindungan ekonomi dan moral.

Prinsip ini bicara tentang tentang jaminan terhadap manfaat dari karyanya. Manfaat yang dimaksud kembali pada manfaat moral dan ekonomi, seperti halnya pengakuan atas suatu ciptaan, uang yang didapatkan, dan sebagainya.

Prinsip Teritorialitas.

Prinsip ini menekankan pada tempat dimana ciptaan itu dibuat. Negara memiliki kedaulatan untuk meregulasi Kekayaan Intelektual apa yang sekiranya dapat diberikan perlindungan, begitu juga dengan menetapkan ciptaan seperti apa yang boleh diciptakan dalam lingkup wilayah kedaulatannya.

Prinsip Kemanfaatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun