Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual : Perkenalan

7 Maret 2024   13:41 Diperbarui: 8 Maret 2024   09:26 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUANG LINGKUP HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Kekayaan Intelektual sebagai benda tidak berwujud memiliki dua cabang terpenting. Pertama adalah perihal Hak Cipta dan kedua adalah Kekayaan Industrial. Kekayaan Industrial kemudian terbagi menjadi beberapa objek, meliputi Paten, Varietas Tanaman, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berikut adalah list dari undang-undang terkait Kekayaan Intelektual :

  • UU 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
  • UU 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  • UU 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
  • UU 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • UU 13 tahun 2016 tentang Hak Paten.
  • UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • PP 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
  • UU 6 tahun 2023 tentang Perubahan Pertama UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja.

Semua peraturan perundangan tersebut mengatur tentang Kekayaan Perindustrial, kecuali perihal Hak Cipta dan KIK (Kekayaan Intelektual Komunal ) yang diatur secara lebih spesifik secara sistematis. Terkait Hak Cipta, klasifikasi produk dapat diketahui dari Huruf a Bagian Menimbang UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi :

"bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;"

Terkait Kekayaan Intelektual Komunal, PP a quo menerangkan bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis merupakan bentuk Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional.

Mengapa dipisahkan? Karena Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal memiliki cakupan yang lebih umum daripada Kekayaan Industrial lain. Lebih umum yang dimaksud merujuk pada kekuatan daya cipta orang yang lebih mudah direplikasi dan dimanifestasikan. Karena lebih mudah, maka lebih banyak orang yang dapat melakukannya, menjadikan ketentuan hak cipta seyogianya dipisahkan agar lebih mudah diregulasi. Misal, proses kreasi penulis membuat artikel ilmiah tentang hukum, sangat berbeda dengan proses kreasi inventor Pembangkit Listrik Tenaga Gravitasi, dan sebagainya.

Prinsip, Sistem, Proses dan Teori.

Pada Prinsipnya, Hukum Kekayaan Intelektual melindungi dua spektrum terpenting yang ada dalam konsep Kekayaan Intelektual. Pertama, adalah Hak Moral. Kedua adalah Hak Ekonomi. Hak moral adalah hak orang untuk menikmati nilai-nilai semantik dari hasil intelektualnya. Hak moral inilah yang kemudian memberikan identitas bagi sang pencipta dan menggambarkan kapasitas dan kapabilitas orang tersebut dalam pemikiran atau karya-karyanya. Sifat dari hak moral adalah menyatu dengan penciptanya.

Sementara Hak Ekonomi adalah hak orang menikmati nilai moneter hasil intelektualnya. Berbeda dengan Hak Moral yang menyatu dengan penciptanya, Hak Ekonomi dapat dipisahkan oleh penciptanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sesuai antusias pasar itu sendiri. Wujud Hak Ekonomi biasanya adalah suatu pengumuman suatu ciptaan, kebolehan untuk penggandaan kreasi.

Dalam melindungi hak moral dan hak ekonomi tersebut, terdapat prinsip-prinsip yang seyogianya dipegang agar regulasi terhadap kebijakan dapat menyentuh seluruh aspek perlindungan itu sendiri. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :

Prinsip perlindungan Hukum Karya Intelektual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun